Pelayananpublik.id- Pemerintah kembali akan menyediakan minyak goreng murah. Namun untuk membelinya masyarakat wajib memakai aplikasi PeduliLindungi.
Seperti yang diketahui, aplikasi ini biasa digunakan untuk menanggulangi Covid-19 di Indonesia. Saat ini penggunaannya diperluas menjadi syarat membeli minyak goreng.
Rencana itu diumumkan oleh Menko bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut mengatakan perubahan sistem untuk memperbaiki tata kelola distribusi minyak goreng curah rakyat lebih akuntabel dan terpantau, mulai dari produsen hingga konsumen.
“Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6/2022) dan akan berlangsungĀ selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harusĀ menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR (minyak goreng curah rakyat) dengan harga eceran tertinggi (HET),” ujarnya dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (24/6/2022).
Ia mengatakan untuk pembelian di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya. Dan, dijamin bisa diperoleh
dengan harga eceran tertinggi, yaitu Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
“MGCR dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih,” ujarnya.
Sementara untuk memastikan masa sosialisasi dan transisi berjalan maksimal, kata dia, telah dibentuk Task Force untuk menyebarluaskan informasi terkait transisi sistem baru kepada masyarakat.
“Saya ingin nantinya distribusi bisa dipastikan berjalan hingga ke level terbawah. Jangan sampai ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya. Tapi ini semua masih akan membutuhkan waktu,” kata Luhut. (*)