Pelayananpublik.id- Lalulintas merupakan tempat orang berlalu lalang dengan kendaraan bermotor. Dalam berkendara di lalulintas pengendara tentunya harus mengetahui dan mematuhi aturan.
Sebab jika melanggar, akan ada sanksi yang berlaku mulai dari ringan hingga berat.
Nah, bagi Anda pengendara pemula, hindari deretan pelanggaran ini jika tidak ingin ditilang.
1. Menerobos Lampu Merah
Menerobos lampu merah sangat membahayakan diri dan orang lain, karena itu pelanggaran terhadap lampu lintas dengan menerobos lampu merah ini menempati urutan pertama.
Sanksi pelanggaran lalu lintas dengan menerobos lampu merah ini adalah denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 (dua) bulan.
2. Tidak Menggunakan Spion
Menurut Undang-Undang No. 2 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat 1, pengendara akan ditilang atau didenda sebesar Rp250.000 jika kendaraannya tidak dilengkapi dengan kaca spion.
3. Berkendara Melewati Trotoar
Kadang karena terburu-buru dan tidak sabar melihat kemacatan, pengendara motor nekadn melewati trotoar. Ini termasuk pelanggaran, jadi jangan heran jika Anda ditilang karena melintas di trotoar.
Pada pasal 275 disebutkan sanksi pelanggaran lalu lintas dengan berkendara melewati trotoar atau mengabaikan dan mengganggu fasilitas pejalan kaki, akan dipidana dengan kurungan penjara maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
4. Tidak Menggunakan Helm
Pelanggaran lalu lintas tentang penggunaan helm tertera dalam UU no 22 tahun 2009.
Pengendara wajib menggunakan helm berstandar Nasional Indonesia (SNI). Sanksi jika pengemudi tidak mengenai helm, maka ia bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
5. Pakai Sandal
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mewakili Polda Metro Jaya dalam keterangan resminya 13 Juni 2022 mewanti-wanti agar pengendara roda dua untuk tidak menggunakan sandal saat membawa sepeda motor.
Tujuan dari larangan menggunakan sandal saat membawa sepeda motor adalah demi perlindungan maksimal dengan tujuan keselamatan.
6. Berkendara Sehabis Minum Alkohol
Berkendara dengan pengaruh alkohol masuk dalam pelanggaran terhadap Pasal 331 UU LLAJ tersebut diancam dengan kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
7. Tidak Menyalakan Lampu Kendaraan
Tidak menyalakan lampu kendaraan adalah pelanggaran lalu lintas di Indonesia. Dalam pasal 107 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dijelaskan Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
Kemudian pada ayat kedua tentang pelanggaran lalu lintas di Indonesia ini dinyatakan Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Sanksi dari pelanggaran lalu lintas di Indonesia ini dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000 (seratus ribu rupiah).
8. Pengemudi di Bawah Umur
Pelanggaran lalu lintas di Indonesia bagi pengendara masih di bawah umur dikenai pada Pasal 281 UU LLAJ, diancam dengan hukuman kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp1 juta.
9. Melanggar Rambu-Rambu Lalu Lintas
Padahal pelanggaran lalu lintas di Indonesia yang berhubungan dengan rambu-rambu diatur dalam menurut pasal 287 ayat (1) UU No.22 tahun 2009, jenis pelanggaran ini bisa dikenai hukuman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
10. Menerobos Jalur Busway
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi penerobos jalur Busway akan dikenai sanksi kurungan paling lama dua bulan dan pelanggar dapat memilih sanksi denda dengan besaran nominal Rp500.000.
11. Berboncengan Lebih dari Satu Orang
Berboncengan lebih dari satu orang adalah pelanggaran lalu lintas di Indonesia yang sering dilakukan. Ini pelanggaran terhadap Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9), pengguna jalan akan diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
12. Tidak Membawa Surat Kelengkapan Berkendara
Tidak membawa surat kelengkapan berkendara adalah pelanggaran lalu lintas di Indonesia yang sering disepelekan. Surat kelengkapan yang dimaksud adalah Surat Izin Mengemudi (SIM) serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Sanksi pelanggaran lalu lintas bagi yang tidak membawa STNK tertuang dalam pasal 288 ayat 1 akan mendapatkan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Sementara yang tidak membawa SIM tertuang dalam pasal 288 ayat 2 akan dikenai denda sanksi tilang yang harus dibayarkan maksimal Rp250 ribu.
13. Melawan Arus (Contra Flow)
Melawan arus seperti yang terjadi di kota-kota besar adalah pelanggaran lalu lintas di Indonesia yang sering terjadi. Melawan arus dapat meningkatkan risiko kecelakaan di jalan raya, ini mengapa tindak tegas harus dilakukan.
Sanksi pelanggaran lalu lintas di Indonesia ini tertuang dalam Pasal 287 ayat (1) kendaraan yang melawan arus lalu lintas terancam dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
14. Pengemudi Kendaraan Bermotor yang Menggunakan Telepon Seluler
Mengemudi kendaraan bermotor dengan mengoperasikan telepon selular adalah bentuk pelanggaran lalu lintas yang harus ditindak tegas. Pelanggaran lalu lintas ini tertuang dalam Pasal 283 Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pelanggar terancam sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.
15. Memodifikasi Kendaraaan Bermotor
Memodifikasi kendaraan bermotor adalah pelanggaran lalu lintas di Indonesia. Contohnya bagi pengendara yang memodifikasikan kendaraannya namun tidak sesuai dengan standar keamanan.
Pelanggaran lalu lintas ini akan dikenakan sanksi berupa penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta seperti yang tertuang dalam Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (*)