Pelayananpublik.id- Para pegawai di berbagai instansi pemerintah kini ketar-ketir karena adanya aturan tentang penghapusan honorer.
Namun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan penghapusan honorer tidak akan dilakukan serta merta yang artinya itu bukan pemberhentian hubungan kerja (PHK) secara massal.
Ia mengaskan kebijakan itu akan dilakukan bertahap dan bukan melakukan pemberhentian hubungan kerja (PHK) secara massal, dan meminta honorer tidak panik.
Menurutnua, surat edaran (SE) tentang Penghapusan Honorer yang ditandatanganinya pada 31 Mei 2022 itu sebagai pengingat kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah.
Mereka harus menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks honorer K2) paling lambat 28 November 2023.
“Jadi, PPK pada instansi pusat dan daerah tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” kata Menteri Tjahjo di Jakarta, Jumat (3/6).
Para PPK, lanjutnya, masih punya waktu hingga 28 November 2022 untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN. Bagi yang memenuhi syarat CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diarahkan ikut seleksi calon aparatur sipil negara (CASN).
Jadi, bagi yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi CPNS dan PPPK, Pemda diminta mencarikan solusinya sebelum batas waktu 28 November 2023.
Mengenai pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing sesuai kebutuhan, Menteri Tjahjo berharap dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai karakteristik masing-masing instansi.
Kemudian, untuk instansi pemerintah yang juga membutuhkan tenaga lain, seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan bisa dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.
Menurut Tjahjo pemerintah tetap menaruh perhatian khusus terhadap penyelesaian dan penanganan tenaga honorer yang telah mengabdi di lingkungan instansi pemerintah.
Langkah ini dilakukan seiring dengan pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya penataan SDM aparatur dan penguatan organisasi instansi pemerintah. Langkah strategis dan signifikan telah dilakukan pemerintah untuk penanganan tenaga honorer sesuai kesepakatan dengan DPR-RI (7 Komisi Gabungan DPR RI yaitu Komisi I, II, III, VIII, IX, X, dan XI ). (*)