Wajib Tahu! Daftar Pajak yang Wajib Dibayar Pemain Kripto

Pelayananpublik.id- Kripto merupakan salahsatu investasi yang digemari kawula muda saat ini. Tak sedikit pemain kripto yang ada di Indonesia baik pemula maupun yang sudah berpengalaman.

Namun para pemain kripto harus mengetahui deretan pajak yang harus mereka bayar.

Setidaknya ada dua jenis pajak yang sudah diberlakukan Kementerian Keuangan mulai bulan ini yakni , pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto.

Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo, Senin (23/5/2022).

“Yang jelas Mei 2022 pengenaan pajak atas transaksi kripto mulai dilaksanakan,” katanya dikutip dari CNBC Indonesia.

Terkait itu, ia mengatakan pihaknya bekerjasama dengan otoritas terkait seperti Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). “Dalam waktu diskusi tidak ada hal-hal yang menjadi isu dalam mengimplementasikannya di Mei 2022 ini,” ujar Suryo lagi.

Seperti diketahui, Transaksi aset kripto akan resmi dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022.

Penarikan PPN dan PPh ini dilihat dari pergerakan aset kripto itu sendiri, baik jual-beli atau dalam konteks tukar-menukar.

Pihak yang bertanggung jawab untuk menarik PPN dan PPh atas transaksi aset kripto adalah mereka yang memfasilitasi jual dan beli komoditi ini.

Sejauh ini, DJP mencatat terdapat 13 marketplace yang sudah diakui sebagai pihak transaksi jual beli aset kripto dan terdaftar di Bappebti.

Tarif pajak yang akan dikenakan yakni 1% dari tarif PPN dikali dari nilai transaksi aset kripto, jika melakukannya pada platform jual beli kripto yang terdaftar di Bappebti. Transaksi di luar platform terdaftar Bappebti dikenakan tarif PPN 2% dikali nilai transaksi.

Adapun investor kripto akan dikenakan PPh dari penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penjualan aset kripto. Besarannya 0,1% jika transaksi dilakukan di platform yang terdaftar di Bappebti; dan 0,2% apabila dilakukan pada platform non-terdaftar. (*)