Pelayananpublik.id- Dalam kegiatan ekonomi, istilah leasing bukanlah hal asing di tengah masyarakat. Leasing sangat dekat dengan masyarakat karena membantu mereka mewujudkan impian memiliki barang namun bukan dengan uang kontan.
Leasing biasanya membantu nasabah untuk bisa membeli kendaraan dan barang lainnya dengan cara kredit. Meski ada aturan baku dari pemerintah, masing-masing leasing memiliki sistem yang berbeda baik itu mengenai bunga, tanggal jatuh tempo pembayaran, hingga proses penarikan kendaraan ketika bayaran menunggak.
Namun, sebelum membahas lebih jauh ada baiknya pahami dulu apa itu leasing dan bagaimana cara kerjanya.
Pengertian Leasing
Pengertian Leasing adalah sebuah kegiatan pembiayaan yang berbentuk penyediaan barang ataupun modal yang bisa dilakukan oleh siapapun yang membutuhkannya. Baik itu perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang tersebut.
Kegiatan leasing biasanya memiliki kurun waktu tertentu dan cara pembayarannya juga dicicil atau diangsur.
Nah, pembayaran dengan cara diangsur ini akan mempermudah nasabah mendapatkan barang impiannya tanpa harus punya yang dengan jumlah yang besar.
Selain itu, pengertian leasing adalah sebuah perjanjian yang telah disepakati oleh pemilik modal dengan pihak lain yang biasanya disebut dengan nasabah yang bekerjasama dengan mereka.
Sesudah adanya perjanjian itu, pihak nasabah akan menerima modal atau barang dan mulai membayar cicilan hingga waktu yang sudah disepakati.
Asal-usul Praktik Leasing
Dikutip dari Gramedia.com, praktik leasing awalnya muncul di Sumeria tahun 2000 SM.
Hal itu dibuktikan dengan adanya penemuan dokuman leasing yang dibuta dari tanah liat dan berisi tentang leasing beserta segala macam kebutuhan saat itu. Seperti hewan ternak, air, peralatan sehari-hari, dan lainnya.
Kegiatan leasing kemudian dilanjutkan lagi dan bukti selanjutnya ditemukan dalam bentuk lembaga leasing di Babilonia pada tahun 400 SM.
Leasing pada zaman dulu sudah seperti zaman sekarang. Masyarakat yang ada di Babilonia telah memanfaatkan kegiatan leasing untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Mulai dari tanah, benih tanaman, serta perkakas yang diperlukan untuk bertani.
Setelah itu, kegiatan leasing diikuti oleh negara Mesir, Roma, Yunani Kuno, dan negara lainnya. Di zaman modern seperti sekarang ini, kegiatan baru hadir di Negara Amerika Serikat. Pada saat tahun 1850, seseorang bernama Tom M. Clark tercatat sebagai orang pertama di negara Amerika yang melakukan leasing untuk menyewa sebuah kereta api. Dari hal tersebut, leasing kemudian menyebar sampai ke semua penjuru dunia.
Fungsi Leasing
Seperti yang sudah disebutkan di atas, fungsi leasing adalah menyediakan pembiayaan produk dengan skala menengah misalnya motor, mobil dan sebagainya.
Misalnya saja terkait pembelian sepeda motor. Tanpa adanya leasing, maka kita harus membelinya dengan cara tunai dan pasti akan sangat memberatkan bagi orang-orang yang tidak memiliki uang dalam jumlah banyak dalam satu waktu. Terlebih untuk orang-orang yang hanya seorang buruh dan perlu bertahun-tahun untuk membeli sepeda motor secara tunai.
Jenis-Jenis Leasing
1. Capital Lease, yakni perusahaan yang bergerak di bidang leasing dan berasal dari lembaga keuangan. Jenis leasing yang satu ini biasanya dapat melayani pihak nasabah yang membutuhkan kebebasan dalam hal menentukan modal atau barang dengan spesifikasi tertentu.
Sehingga pada penggunaannya, pihak lessor akan memberikan sejumlah dana untuk digunakan membayar barang yang dibutuhkan pihak supplier. Kemudian akan diserahkan kepada pihak lesseee. Setelah itu, pihak lessor akan mendapatkan imbalan berupa pembayaran secara dicicil atau mengangsur dalam kurun waktu yang telah disepakati bersama.
2. Operating Lease, yakni perusahaan leasing dimana pihak lessor akan membeli suatu barang dan kemudian disewakan kepada para nasabah dalam kurun waktu yang telah disepakati. Untuk hal tersebut pihak nasabah biasanya hanya perlu membayar biaya rental barang saja. Sedangkan untuk harganya dan biaya lainnya akan ditanggung oleh pihak lessor.
3. Sales Type Lease, yakni leasing yang dikerjakan oleh perusahaan yang bergera di bidang industri. Kemudian mereka akan melakukan penjualan lease barang dari hasil produk yang mereka buat. Ada dua jenis pendapatan yang bisa diakui, pertama adalah pendapatan yang berasal dari hasil jual barang. Lalu yang kedua adalah pendapatan yang berasal dari bunga pembelanjaan selama kurun waktu tertentu.
4. Leverage Lease
Leverage adalah jenis perusahaan leasing yang mengikutsertakan pihak ketiga. Itu artinya, pihak lessor tidak akan membayar onjek leasing dengan jumlah 100% tapi mereka hanya perlu membayar 20% sampai 40% saja. Sisanya nanti akan ditanggung langsung oleh pihak ketiga.
5. Cross Border Lease
Ini adalah jenis perusahaan leasing yang dilakukan oleh antar negara. Itu artinya, pihak lessor dan juga lesseee tidak ada di dalam satu negara yang sama. Akan tetapi keduanya berada di negara yang berbeda. Umumnya, jenis leasing yang satu ini hanya melakukan transaksi untuk barang yang mempunyai nominal besar. Seperti halnya produk pesawat terbang Boeing atau Airbus.
Manfaat dan Keunggulan Leasing
1. Fleksibel
Kerangka struktur yang ada di dalam leasing dapat disesuaikan dengan keperluan pihak lessee. Sehingga jangka waktu leasing dan juga nominal yang harus dibayarkan dapat disesuaikan dengan kondisi finansial nasabah.
2. Tidak Membutuhkan Jaminan
Hak kepemilikan yang sah atas aktiva di dalam leasing serta pembayaran lease yang sesuai dengan aktiva dapat dijadikan sebagai jaminan untuk lease tersebut.
3. Capital Saving
Pihak lembaga leasing biasanya akan memberikan anggaran sebanyak 100% untuk para nasabah. Sehingga lessee dapat menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan yang lain dengan tujuan untuk meningkatkan produktivitas perusahaan.
4. Pelayanan Cepat
Umumnya, prosedur pembiayaan akan membutuhkan waktu yang relatif cepat. Mulai dari sistem pengajuannya hingga realisasinya. Dengan adanya kemudahaan tersebut, maka hal itu dapat meningkatkan efisiensi waktu untuk melakukan kegiatan perusahaan. Sehingga perusahaan juga bisa lebih produktif.
5. Terhindar dari Inflasi
Dalam kegiatan leasing, para nasabah dapat menghindari inflasi karena pembayaran akan laksanakan sesuai dengan satuan keuangan yang telah disepakati.
6. Dilindungi Oleh Hukum
Disini, pihak lessor dan juga pihak lessee akan mendapatkan kepastian hukum karena sudah ada peraturan yang sebelumnya sudah disepakati. Dimana peraturan terebut tidak bisa dibatalkan meski sedang mengalami kondisi keuangan yang sulit.
7. Cara Memperoleh Aktiva
Pihak leasing kerap kali dijadikan sebagai salah satu pilihan utama ketika sebuah perusahaan ingin melakukan modernisasi guna meningkatkan produktivitas namun kesulitan dalam hal pendanaan.
Contoh Perusahaan Leasing di Indonesia
Di Indonesia ada cukup banyak perusahaan leasing yang biasa menjadi oerusahaan pembiayaan barang.
Masing-masing leasing pun punya aturan main dan layanan berbeda.
Berikut ini adalah perusahaan leasing yang sekarang ada di Indonesia yaitu PT BCA Finance, PT Federal Internasional Finance (FIF), PT Adira Dinamika Multi Finance, Tbk. PT Oto Multi Artha, PT Summit Oto Finance, PT Wahana Ottomira Multiartha (WOM), dan masih banyak lagi lainnya. (*)