Pelayananpublik.id- Konten hoaks semakin merebak semenjak adanya pandemi Covid-19. Untuk itu pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) harus sigap menyikapi penyebaran konten tersebut.
Sejak Mei 2022, Kemenkominfo sudah melakukan take down terhadap 5.666 hoaks soal COVID-19 dari total sebaran 5.946.
Hoaks soal COVID-19 tersebut dikumpulkan sejak 23 Januari 2020.
Adapun platform media sosial yang menjadi
tempat penyebaran hoaks terbanyak adalah Facebook.
Dari total 5.946 hoaks, sebanyak 5.219 tersebar melalui Facebook.
Kemudian, sebaran terbanyak kedua berasal dari Twitter, yaitu 578. Setelah itu, YouTube menjadi tempat penyebaran hoaks COVID-19 terbanyak ketiga yaitu 55.
Kementerian Kominfo juga mendapati hoaks tersebar di platform berbagi foto dan video Instagram, 52 sebaran dan TikTok, platform video singkat, sebanyak 42 sebaran.
Dari keseluruhan hoaks di platform tersebut, masih ada 280 konten yang sedang ditindaklanjuti.
Selain menurunkan, Kemenkominfo juga membawa 767 konten ke ranah hukum, antara lain untuk isu vaksin COVID-19, harga eceran tertinggi obat COVID-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Jenis hoaks yang dibawa ke ranah hukum adalah jika sudah menimbulkan keresahan di masyarakat dan memenuhi unsur pidana.
Untuk penegakan hukum hoaks yang berkaitan dengan COVID-19, Kominfo bekerja sama dengan POLRI.
Khusus untuk hoaks tentang PPKM, per 11 Mei Kominfo menemukan terdapat 1.822 sebaran konten di lima platform media sosial.
Facebook juga menjadi tempat terbanyak penyebaran konten tentang PPKM yaitu 1.788 dari total sebaran.
Di Twitter, Kemenkomifno menemukan ada 15 sebaran konten hoaks seputar PPKM, sementara di TikTok terdapat 10. Dua platform lainnya, Instagram dan YouTube masing-masing terdapat 7 dan 2 sebaran konten hoaks PPKM.
Dari keseluruhan sebaran di media sosial, Kominfo sudah menurunkan 1.492, sementara 330 lainnya sedang ditindaklanjuti. (*)