Daftar Pekerjaan dengan Gaji Paling Tinggi di Indonesia Menurut BPS

Pelayananpublik.id– Memiliki pekerjaan dengan gaji tinggi merupakan impian semua orang. Untuk itu mereka berlomba untuk mendapatkan pekerjaan yang bagus dengan upah memuaskan .

Kendari demikian, ada beberapa pekerjaan yang ternyata berupah tertinggi di Indonesia.

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), ada 10 pekerjaan dengan gaji tertinggi di Indonesia. Ini mengacu besaran gaji rata-rata pegawai secara nasional.

BPS mencatat upah buruh atau pegawai secara nasional sebesar Rp 2,89 juta per bulan.

Mengutip rilis BPS, Senin (9/5/2022), rinciannya, upah buruh laki-laki sebesar Rp 3,14 juta dan upah buruh perempuan sebesar Rp 2,43 juta.

Sementara, pekerjaan pada kategori Informasi dan Komunikasi menerima upah tertinggi yakni Rp 4,86 juta, sedangkan buruh pada kategori Jasa Lainnya menerima upah terendah sebesar Rp 1,73 juta.

Perbedaan upah buruh juga terlihat menurut karakteristik jenis kelamin dan kategori lapangan pekerjaan.

Upah buruh laki-laki tertinggi terdapat pada kategori Jasa Keuangan dan Asuransi sebesar 4,84 juta rupiah, sedangkan upah buruh perempuan tertinggi terdapat pada kategori Pengadaan Listrik dan Gas sebesar 5,63 juta rupiah.

Di sisi lain, buruh laki-laki pada kategori Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan mendapat upah terendah sebesar 2,09 juta rupiah, begitu pula upah buruh perempuan terendah terdapat pada kategori Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan sebesar 1,33 juta rupiah.

Secara umum, upah buruh laki-laki lebih tinggi dibandingkan upah buruh perempuan. Namun, terdapat tujuh kategori lapangan pekerjaan di mana upah buruh perempuan lebih tinggi dibandingkan upah buruh laki-laki.

Yaitu pada kategori Informasi dan Komunikasi; Pengadaan Listrik dan Gas; Pertambangan dan Penggalian; Real Estat; Transportasi dan Pergudangan; Konstruksi; serta Pengadaan Air.
Daftar Pekerjaan dengan Gaji Tertinggi:

– Informasi dan Komunikasi sebesar Rp 4,86 juta

– Jasa Keuangan dan Asuransi sebesar Rp 4,68 juta

– Pengadaan Listrik dan Gas sebesar Rp 4,61 juta

– Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp 4,33 juta

– Real Estat sebesar Rp 4,20 juta

– Administrasi Pemerintahan sebesar Rp 3,96 juta

– Jasa Perusahaan sebesar Rp 3,51 juta;

– Transportasi dan Pergudangan sebesar Rp 3,41 juta

– Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial sebesar Rp 3,37 juta

– Konstruksi sebesar Rp 2,99 juta. (*)