Pelayananpublik.id- Kasus kerangkeng berisi manusia di rumah Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin menyita perhatian publik. Diduga banyak kekerasan terjadi pada penghuni kerangkeng tersebut bahkan ada yang sampai meninggal dunia.
Penyidikan kasus ini pun terus bergulir yang hasilnya adalah penetapan tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Teranyar, Terbit pun telah ditetapkan menjadi tersangka tewasnya manusia penghuni kerangkeng di kediamannya.
Hal itu diungkapkan Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.
Menurutnya penetapan tersangka ini dilakukan usai tim penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan kasus ini.
“Setelah menetapkan delapan tersangka, tim kemudian koordinasi dengan Komnas HAM termasuk LPSK,” katanya dikutip dari Republika.co.id, Rabu (6/4/2022).
Setelah mengumpulkan bukti-bukti dan fakta-fakta serta berkoordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK, ungkap Panca, tim penyidik melakukan gelar perkara dalam kasus ini.
“Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TRP sebagai orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggungjawab terhadap tempat itu dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Panca.
Adapun TRP dipersangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 7 Pasal 10 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Hasil gelar perkara terhadap TRP ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan 2, pasal 7 ayat 1 jo pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
“Dan atau pasal 333 ayat 1, 2, 3 dan 4 dan atau pasal 170 ayat 1, 2, 3 dan 4, dan atau pasal 351 ayat 1, 2, 3 dan atau pasal 353 ayat 1, 2, 3 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2, mengakibatkan korban meninggal dunia. Semuanya diterapkan khususnya kepada TRP,” ucap Panca.
Selain itu, Panca juga menjamin penyidik bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini.
“Penyidikan masih terus berproses melengkapi semua alat bukti yang ada. Dalam waktu dekat kita akan tuntaskan perkara ini,” lanjut Panca.
Sebelumnya, penyidik Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng di rumah TRP. Salah satu tersangka adalah anak kandung TRP yakni Dewa Perangin-angin atau DP. (*)