Pelayananpublik.id- Masyarakat Indonesia sudah sangat menantikan libur lebaran 2022. Bagaimana tidak, dua tahun belakangan, mudik lebaran dilarang oleh pemerintah karena merebaknya Covid-19.
Masyarakat juga sempat kesal karena mereka harus menghentikan sementara kebiasaan atau budaya mudik yang seharusnya dilakukan setiap tahun tersebut.
Namun tahun ini, pemerintah mengizinkan masyarakat untuk mudik lebaran, tapi dengan syarat harus sudah disuntik vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster.
Mereka yang sudah disuntik vaksin booster bila berpergian dengan berbagai moda transportasi tanpa harus tes Covid-19.
Lalu bagaimana bagi mereka yang belum vaksin booster? Seperti yang diketahui, vaksin booster belum dijangkau semua orang. Bahkan masih banyak orang yang belum mendapat vaksin kedua.
Terkait itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, masyarakat yang tidak memenuhi persyaratan ini tetap dapat melakukan mudik. Namun mereka diwajibkan melakukan tes Covid-19.
“Kalau yang booster-nya lengkap tidak usah tes. Tapi kalau yang belum booster, kalau dia baru vaksinasinya 2 kali, harus tes antigen,” jelas Budi Gunadi dalam konferensi pers, Rabu (23/3/2022).
Nah, sementara bagi pemudik yang baru menerima vaksin dosis pertama harus melakukan tes PCR Covid-19.
Budi menyampaikan, pemerintah ingin masyarakat dapat melakukan ibadah Ramadan dan merayakan Lebaran Idul Fitri dengan kehidupan mendekati normal.
Namun, kata dia, pemerintah juga tak ingin nantinya pelonggaran ini merugikan masyarakat lanjut usia (lansia) yang rentan terpapar Covid-19. Terlebih, lansia menjadi sasaran kunjungan anak serta cucunya saat lebaran.
“Oleh karena itu, beliau (Presiden) menyarankan, kalau mau mudik itu sebaiknya di-booster supaya memperkecil risiko orang yang dikunjungi nanti terkena,” pungkasnya. (*)