Biaya Sertifikat Halal Kemenag Cuma Rp650 Ribu, Ini Kata MUI

Pelayananpublik.id- Masyarakat menyoroti perbedaan pengurusan biaya sertifikat halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).

Pasalnya biaya pengurusan sertifikat halal di kedua instansi itu berbeda cukup jauh yakni di MUI Rp4 juta sementara di BPJPH Kemenag hanya Rp650 ribu.

Perbandingan harga sertifikasi halal itu sempat ramai diperbincangkan di media sosial Twitter seiring diluncurkannya logo halal baru oleh Kemenag beberapa waktu lalu.

Terkait itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam menjelaskan kedua tarif tersebut tidak bisa dibandingkan satu sama lain.

Ia menjelaskan bahwa biaya sertifikasi di MUI sebesar Rp4 juta itu, sudah merupakan biaya keseluruhan tanpa biaya tambahan di luar komponen utamanya.

“Yang Rp4 juta [di MUI] kemarin all in, jadi enggak apple to apple membandingkan Rp4 juta dan Rp650 ribu,” kata Asrorun dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (18/3).

Ia mengatakan biaya pengurusan sertifikasi halal di Kemenag, bisa lebih mahal karena ada biaya tambahan.

Adapun biaya pengurusan sertifikasi di BPJPH sebesar Rp650 itu, kata dia, Rp300 ribu sebagai biaya administrasi di BPJPH. Sementara Rp350 untuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebagai pemeriksa produk.

Namun, biaya sertifikasi Rp650 ribu itu di luar biaya untuk akomodasi, biaya auditor, hingga uji laboratorium. Tentunya, biaya itu harus dibayarkan para pemohon sertifikasi halal ke Kemenag.

“Itu kepentingan langsung di luar kepentingan akomodasi, transport auditor, pada saat melakukan pemeriksaan. Uji laboratorium di luar itu,” kata Asrorun.

Dengan demikian, kata dia, biaya di Kemenag justru bisa lebih mahal.

“Jatuhnya bisa lebih mahal. Ini yang bisa dipahami secara utuh. Yang satu all in, yang satu tidak. Biar clear di publik,” tambah dia. (*)