Kemendag Sebut Harga Minyak Goreng Rp25 Ribu Wajar

Pelayananpublik.id- Kisruh minyak goreng memang membuat publik menjadi geram. Pasalnya pemerintah dianggap gagal mengintervensi dan mengendalikan harga bahan pokok tersebut.

Bahkan saat ini minyak goreng sudah bermunculan di toko-toko padahal tadinya stok migor selalu langka.

Namun setelah Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mencabut kebijakan mengenai Harga Eceran tertinggi (HET), minyak goreng justru berlimpah namun harganya masih tinggi.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan, mengatakan isu kelangkaan jadi alasan Kemendag mencabut kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan Rp 14.000 per liter.

“Isu kelangkaan harus diselesaikan, begitu dibuka tidak langka. Karena isu kelangkaan berdampak banyak, sehingga lebih bahaya dan kita harus mengambil kebijakan yang lebih baik,” kata Oke dikutip dari Liputan6.com, Kamis (17/3/2022).

Menurut Oke, mekanisme pasar adalah harga keekonomian yang disesuaikan dengan kondisi pasar itu sendiri.

Artinya, harga keekonomian akan dihitung mulai dari biaya produksi, harga CPO, hingga pengemasan produk.

Kata dia, harga minyak goreng yang masih dalam kategori wajar adalah dikisaran Rp 19.000 hingga Rp 25.000 per liter.

Namun, bukan berarti harga tersebut menjadi patokan. Pihaknya pun tidak mempermasalahkan jika harga minyak goreng kemasan di pasaran mahal, melainkan kembali lagi pada kemampuan konsumen dan perhitungan dari harga keekonomian produsen.

“Minyak goreng itu saya perkirakan harga wajarnya itu di tingkat Rp 19 ribu sampai Rp 25 ribu, dari curah sampai premium. Pasar terdiri dari supply and demand. Walaupun pasokan banyak, kalau permintaannya nggak mau, ya nggak mau,” pungkasnya. (*)