Duh, 121 Rekening Senilai Rp355 M Milik Crazy Rich Dibekukan

Pelayananpublik.id-Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus mendalami kasus dugaan investasi bodong para crazy rich.

Hingga saat ini, Kamis (10/3/2022), PPATK telah membekukan 121 rekening dengan total nilai hampir Rp355 Miliar.

Hal itu diungkapkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana seperti dikutip dari Liputan6.com.

Ia mengatakan bahwa setiap hari PPATK menemukan perkembangan baru terkait pendalaman kasus ini. Ia pun menyebut proses pendalaman kasus masih akan terus dilakukan.

“Sebagai gambaran kepada teman-teman, saat ini PPATK sudah melakukan penghentian transaksi 121 rekening, itu jumlahnya saat ini sudah mencapai Rp 353 miliar lebih hampir RP 355 miliar itu sudah kita hentikan,” terangnya.

Hingga saat ini asus investasi ilegal melibatkan dua selebgram yaitu Indra Kenz dan Doni Salmanan. Keduanya dikenal sebagai crazy rich karena kerap memamerkan kekayaan yang bukan main banyaknya.

PPATK dalam hal ini menelusuri aliran dana dari kasus investasi ilegal tersebut.

Dalam penelusuran bahkan ditemukan adanya praktik yang disinyalir merupakan penipuan kepada publik untuk melakukan sejumlah transaksi.

Sehingga, publik kemudian dirugikan dengan beragam kemasan berkedok investasi tersebut.

“Ada kecenderungan investasi itu dilakukan secara menipu, dikemas sedemikian menarik sehingga melalaikan ke pihak publik atau masyarakat apalagi dengan tawaran keuntungan yang luar biasa instan,” ujar Ivan.

“Sekali lagi, dibalik kemudahan proses, ada pancingan, narasi, dan pamer-pamer itu di balik itu ada semakin kuat unsur penipuan yang tujuannya mengambil uang sebanyak mungkin dari publik dengan metode perdagangan transaksi sehingga kemudian yang dialami publik bisa dianggap kemudian sebagai kerugian transaksi,” papar Ivan.

Artinya, kata dia, ada upaya untuk menjustifikasi transaksi tersebut menjadi risiko investasi yang harus ditanggung oleh publik.

Namun, sebenarnya, PPATK menemukan dibalik itu ada intensi memproduksi sebuah mekanisme transaksi yang tujuannya untuk melakukan penipuan.

“Kami berupaya untuk melindungi publik, PPATK berupaya untuk kasus ini agar tidak terjadi lagi di kemudian hari,” tegasnya. (*)