Pengertian HAKI, Tujuan, Fungsi, Dasar Hukum hingga Jenisnya

Pelayananpublik.id– Ketika mendirikan sebuah usaha, maka kita bakal berfikir akan memberikan nama apa yang cocok dan menarik untuk produk kita. Namun menarik saja tak cukup, sebab kita harus mempertimbangkan apakah nama tersebut sama dengan milik orang lain.

Terkadang ada orang yang membuat nama produknya sama dengan milik orang lain. Padahal, itu bisa menyebabkan dia terlibat persoalan hukum loh.

Ingat kasus anak muda yang wajahnya mirip dengan Dono Kasino Indro yang viral beberapa waktu lalu? Mereka di bawah manajemennya sempat ingin menghidupkan kembali Warkop DKI dengan nama Warkop DKI reborn dengan harapan disambut baik oleh Indro, personel Warkop DKI yang masih hidup saat ini.

Namun, kenyataannya Indro tak menyambut baik hal itu. Ia justru meminta tiga anak muda itu berkarya dengan tidak membawa-bawa nama Warkop DKI.

Ternyata alasannya adalah Warkop DKI merupakan sebuah brand yang sudah dipatenkan sejak lama sehingga jika ditiru akan ada sanksi hukum yang menanti. Jadi nama Warkop DKI tersebut sudah terdaftar menjadi HAKI sehingga berkekuatan hukum.

Nama brand yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tidak boleh ditiru oleh orang lain. Jika ada yang meniru apalagi menghasilkan uang dari brand tersebut, maka pemilik bisa menuntutnya di pengadilan.

Nah, jadi apa itu HAKI? Mari simak penjelasannya dalam artikel ini.

Pengertian HAKI

HAKI adalah akronim dari Hak Kekayaan Intelektual. Pengertian HAKI adalah hak yang didapatkan dari hasil olah pikir manusia untuk dapat menghasilkan suatu produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat.

Sehingga bisa dikatakan HAKI merupakan hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari  suatu kreativitas intelektual.

Adapun objek yang diatur dalam kekayaan intelektual adalah berupa karya yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia.

Istilah HAKI di dapat dari Intellectual Property Right (IPR) yang telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1994 mengenai pengesahan WTO.

Fungsi dan Tujuan HAKI

HAKI dibuat tentu dalam tujuan tertentu. Berikut ini adalah fungsi dan tujuan utama HAKI.

1. HAKI berfungsi sebagai perlindungan hukum terhadap pencipta yang dimiliki oleh perorangan ataupun kelompok atas jerih payahnya dalam pembuatan hasil cipta karya yang mana ada nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya.

2. HAKI juga bertujuan mencegah terjadinya pelanggaran atas HAKI milik orang lain.

3. Meningkatkan kompetisi, khususnya dalam hal komersialisasi kekayaan intelektual. Sebab dengan adanya HAKI akan mendorong para pencipta untuk terus berkarya dan berinovasi, dan bisa mendapatkan apresiasi dari masyarakat.

4. Sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan strategi penelitian, industri yang ada di Indonesia.

Dasar Hukum HAKI

HAKI memiliki beberapa dasar hukum, yang bisa menjerat para pelanggar dan para penirunya dalam jeratan perdata maupun pidana. Adapun beberapa aturan atau dasar hukum tentang HAKI adalah sebagai berikut:

– UU Nomor 19/2002 diganti oleh UU No. 28/2014 Tentang Hak Cipta, yakni tentang hak cipta, pencipta, perlindungan hak cipta, dan juga ciptaan yang dilindungi.

– UU Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Paten, yakni tentang inventor dan juga pemegang hak paten.

– UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek, yakni aturan tentang merek, merek dagang, merek jasa, merek kolektif, dan jangka waktu perlindungan terhadap merek.

– UU Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri, yakni aturan tentang desain industri, dan jangka waktu perlindungannya.

– UU Nomor 32 Tahun 20000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, yakni aturan tentang desain tata letak, dan juga sirkuit terpadu.

– UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang, yakni aturan tentang rahasia dagang, lingkup rahasia dagang, dan juga perlindungan terhadap rahasia dagang.

Ruang Lingkup HAKI

Dari dasar hukum diatas diatur ruang lingkup HAKI itu sendiri. Ruang lingkup HAKI meliputi beberapa hal yakni:

1. Hak Ekonomi, yakni hak yang memiliki hubungan dan dampak langsung terhadap ekonomi perusahaan, seperti hak pengadaan, hak distribusi, hak penyiaran, hak pertunjukan, dan juga hak pinjam masyarakat.

2. Hak atas Ciptaan, yakni hak yang merujuk langsung terhadap subjek ciptaanya, seperti program komputer, buku, fotografi, database, dan lainya.

Prinsip HAKI

Beberapa prinsip HAKI adalah sebagai berikut:

– Prinsip Ekonomi, HAKI memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang dapat memberikan keuntungan terhadap pemilik hak cipta.

– Prinsip Kebudayaan, yakni HAKI meningkatkan pengembangan kebudayaan baik dari segi ilmu pengetahuan maupun aspek yang lainya dan meningkatkan taraf kehidupan bagi masyarakat.

– Prinsip Keadilan yakni memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak terhadap karya cipta miliknya, dan tidak dapat dimanfaatkan tanpa izin dari pemilik hak cipta.

– Prinsip Sosial, yakni suatu kesatuan yang dibuat dengan memikirkan keseimbangan antara kepentingan individu dan juga masyarakat luas.

Macam-macam Haki

1. Hak Cipta

Dalam HAKI, hak cipta bisa diberikan khusus pada para pencipta sehingga mereka memiliki hak eksklusif untuk dapat mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya tersebut. Hak cipta yang dimaksud adalah yang dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan.

2. Hak Kekayaan Industri

Hak kekayaan industri yang dimaksud adalah hak yang melindungi suatu perusahaan dari berbagai macam plagiarisme dan juga dapat mengatur segala sesuatu dalam lingkungan industri.

Adapun jenis perlindungan hak kekayaan industri tersebut adalah sebagai berikut:

– Hak Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan kepada orang atau kelompok yang berhasil memecahkan masalah tertentu dengan sebuah teknologi.

– Hak Merek, yakni tanda berupa gambar dan nama yang terdiri dari kata, huruf dan angka yang ditujukan agar menjadi suatu pembeda dalam kegiatan perdagangan produk atau jasa.

– Desain Industri, yakni olahan karya mengenai bentuk, komposisi warna dan garis yang memberikan suatu kesan pada barang.

– Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, yakni sirkuit terpadu merupakan suatu produk jadi atau setengah jadi yang di dalamnya terdapat banyak elemen-elemen pembentuk yang terintegrasi sehingga menghasilkan fungsi elektronik..

– Rahasia Dagang, yakni berupa hak informasi yang berkaitan teknologi atau bisnis dan memiliki nilai ekonomi namun tidak perlu diketahui oleh masyarakat.

– Indikasi Geografis, yakni hak untuk melindungi suatu produk atau jasa yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau jasa.

Simbol-simbol Terkait HAKI

Jika Anda melihat suatu produk, maka akan terdapat beberapa simbol yang berarti produk itu menjadi HAKI atau telah terdaftar di DJKI. Jika menemukan simbol-simbol tersebut, jangan coba-coba meniru atau memplagiatnya, karena Anda bisa berhadapan dengan hukum.

Adapun beberapa simbol terkait HAKI adalah sebagai berikut:

– Trade Mark (TM)

Simbol TM memiliki arti bahwa produk atau merek sedang dalam masa pengajuan kepemilikan.

– Service Mark (SM)

Simbol SM digunakan untuk menandai suara-suara tertentu, misal suara unik yang ada dalam suatu film.

– Registered Mark (R)

Simbol R menandakan produk tersebut sudah terdaftar dengan legal Hak atas Kekayaan Intelektualnya.

– Copyright ©

Simbol C artinya menunjukan kepemilikan hak cipta. Maka jika ingin dilakukan publikasi perlu dicantumkan sang pemilik hak cipta.

Demikian ulasan mengenai pengertian HAKI, tujuan, fungsi, dasar hukum hingga jenisnya, semoga bermanfaat. (*)