Cara Isi e-HAC, Kewajiban Baru Pelaku Perjalanan Domestik

Pelayananpublik.id– Pelaku perjalanan domestik tampaknya harus terus update pemberitaan mengenai aturan bepergian selama pandemi.

Sebab pemerintah memberlakukan berbagai aturan untuk pelaku perjalanan. Tak jarang pula peraturan berubah-ubah sesuai situasi dalam negeri.

Teranyar adalah peraturan mengenai pengisian e-HAC yang ada di aplikasi PeduliLindungi.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Mulai 3 Maret 2022, pelaku perjalanan darat, laut dan udara diwajibkan mengisi e-HAC sebelum keberangkatan.

Dengan demikian syarat untuk pelaku perjalanan domestik bertambah yakni:

– Vaksin Covid-19

– Tes PCR untuk calon penumpang yang mendapat Vaksin I

– Tes Antigen untuk calon penumpang yang mendapat Vaksin II

– Mengisi e-HAC

Adapun tujuan pemerintah mengharuskan pelaku perjalanan domestik mengisi e-HAC sebelum keberangkatan adalah untuk menghindari antrean panjang di bandara saat kedatangan.

Untuk itu, calon penumpang perlu segera update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru.

Hal itu dikatakan Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji.

“Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” katanya dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (2/3/2022)

e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna (user-friendly).

Dengan pembaruan fitur tersebut, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan.

Jika sebelumnya e-HAC diperiksa saat di bandara kedatangan, sekarang pemeriksaan dilakukan saat check in di bandara keberangkatan.

“Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022 mendatang,” ungkapnya.

Tidak hanya bagi pengguna transportasi udara, Setiaji juga mengingatkan bahwa e-HAC wajib diisi bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.

Begitupun ia mengatakan fitur dan alur pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data yang terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku.

Adapun cara mengisi e-HAC domestik terbaru di Aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan udara domestik adalah sebagai berikut.

– Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru

– Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi

– Klik fitur “e-HAC” yang ada pada laman utama

– Pilih “Buat e-HAC”

– Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri

– Pilih sarana perjalanan “Udara”

– Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan.

– Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan

– Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”

– Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus

– Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang

– Jika e-HAC menampilkan informasi “hasil tes tidak ditemukan”, silahkan konsultasikan ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. Jika menampilkan kasus konfirmasi (status hitam), pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan

– Dan jika dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya

– Lengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan.

– Pilih “konfirmasi” dan selesai.

Demikian cara mengisi e-HAC domestik bagi pelaku perjalanan domestik terbaru 2022. Semoga bermanfaat. (*)