Pelayananpublik.id– Salahsatu pil pahit yang harus ditelan masyarakat di awal tahun 2022 adalah kenaikan harga LPG atau gas elpiji non subsidi.
Itu dikarenakan PT Pertamina (Persero) kembali menaikkan LPG nonsubsidi atau non public service obligation (NPSO) dari Rp13.500 menjadi Rp15.500 per kilogram.
Kenaikan harga ini mulai berlaku pada Minggu (27/2).
“Betul ada penyesuaian harga untuk yang NPSO,” ungkap Penjabat sementara (Pjs) Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Sub Holding Commercial & Trading Pertamina, Irto Ginting dikutip dari CNNIndonesia.com, Minggu (27/2).
Menurut Irto, kenaikan harga LPG mengikuti perkembangan harga minyak dan gas (migas) dunia.
Ia mengatakan, harga contract price aramco (CPA) mencapai US$775 per metrik ton, naik sekitar 21 persen dari harga rata-rata CPA sepanjang 2021.
Begitupun, kata dia, kenaikan harga LPG telah mempertimbangkan kondisi dan kemampuan pasar. Ia mengklaim, harga tersebut masih kompetitif dibandingkan dengan harga LPG di ASEAN.
“Penyesuaian harga hanya berlaku untuk LPG non subsidi seperti bright gas atau sekitar 6,7 persen dari total konsumsi LPG nasional per Januari 2022,” jelas Irto.
Sedangkan harga LPG subsidi 3 kg, kata dia, yang porsi konsumsinya mencapai 93 persen, tak berubah.
“Harga LPG subsidi 3 kg tetap mengacu pada harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan masing-masing pemerintah daerah (pemda),” ujarnya.
Pada akhir 2021, Pertamina juga sudah menaikkan harga LPG non subsidi ukuran 12 kg. Perusahaan saat itu menaikkan harga secara bertahap sebesar Rp1.600-Rp2.600 sejak Sabtu (25/12).
Perusahaan pelat merah itu menaikkan harga gas non-subsidi pada akhir tahun lalu lantaran terjadi lonjakan harga di level internasional, khususnya harga CPA. (*)