Aturan Baru, Mau Cairkan JHT Tunggu Usia 56 Tahun Atau Meninggal Dunia

Pelayananpublik.id- Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan penyelamat keuangan karyawan ketika tiba-tiba mereka dipecat atau di-PHK dan tidak memiliki pesangon.

Namun tampaknya sekarang tak lagi begitu sebab JHT tidak bisa lagi sembarangan dicairkan meski seseorang sudah keluar dari pekerjaannya.

Itu karena pada aturan baru yang dirilis Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, JHT hanya bisa dicairkan saat peserta sudah berusia 56 tahun.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Ketentuan itu dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Mnafaat Jaminan Hari Tua.

Dalam aturan dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.

Selain itu, manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya.

Artinya jika Anda tidak cacat atau meninggal dunia, Anda harus menunggu umur 56 tahun untuk mencairkan JHT.

“Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 tahun,” demikian bunyi pasal 5 permenaker tersebut.

Padahal sebelumnya, di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, manfaat JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.

Aturan baru itu pun mendapat respon negatif dari para pekerja khususnya buruh.

Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menilai keputusan Menteri Ketenagakerjaan bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun, sama sekali tidak memudahkan masyarakat.

“Lengkap sudah penderitaan rakyat. Orang yang baru di-PHK atau dia sudah harus menggunakan jaminan pensiunnya itu bisa diambil ketika sudah usia 56 tahun,” kata Ketua Umum KASBI, Nining Elitos, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (12/2).

Ia menyebut aturan itu mempersulit buruh sebab, bisa saja seorang buruh yang mengundurkan diri membutuhkan uang JHT. Namun ia harus menunggu sampai berusia 56 tahun.

“Dia mengundurkan diri kemudian dia enggak punya pekerjaan, kemudian untuk kebutuhan, itu enggak bisa, ya harus menunggu, ada masa waktu tunggunya,” ujar Nining. (*)