Pelayananpublik.id- Pemerintah telah menetapkan bawa robot trading dan binary option merupakan investasi ilegal. Kedua jenis investasi itu terindikasi menggunakan sistem money game bahkan perjudian online.
Meski telah dinyatakan ilegal, praktik robot trading masih berseliweran dimana-mana mencari klien baru terutama yang kurang terliterasi dan ingin cepat kaya.
Komisi VI DPR RI bahkan meminta Kementerian Perdagangan untuk menindak tegas praktek semacam ini.
Namun, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengaku untuk memberangus praktik tersebut bukan hal mudah. Sebab, perusahaan atau penyedia platform judi seperti ini bergerak di wilayah yang abu-abu.
“Mereka masuk di wilayah yang abu-abu. Jadi ketika itu transaksi keuangan dengan efek ada di OJK, ketika dengan komoditas di Bappebti,” katanya dikutip dari CNBC Indonesia belum lama ini
Kewenangan antar lembaga itu, kata dia, yang membuat pengendaliannya seperti tidak terjaga.
Bappebti Kemendag sendiri kerap memblokir ratusan situs binary option yang tidak jelas perizinannya, salah satu yang paling sering muncul adalah Binomo.
Begitupun, agen Binomo terus bermunculan mencari mangsa.
“Mereka jalan sendiri di tengah, izin sekolah komputer tapi kumpulkan dana masyarakat. MLM menggunakan dana pake uang, itu ponzi namanya, itu kriminal, tangkapin semua, sudah selesai itu,” jelasnya.
Meski Mendag sudah secara lantang menyerukan agar semua yang melakukan penipuan berkedok investasi untuk ditangkapi, tetapi hal ini tidak membuat gentar mereka yang menjalankan bisnis skema ponzi di lapangan.
Selain itu, iklan-iklan perusahaan yang menawarkan investasi bodong juga sangat gampang ditemukan dan beredar dengan masif di berbagai platform media sosial, membuat upaya untuk membasmi penipuan dengan kedok investasi bodong semakin menjadi tantangan berat.
Berdasarkan penelusuran CNBC Indonesia, pelaku yang menawarkan investasi yang sebenarnya skema ponzi cukup mudah ditemukan, baik itu dari iklan atau grup media sosial.
Salah satu agen penjual dari penyedia jasa robot trading yang sudah masuk dalam daftar investasi ilegal yang ditutup oleh Satgas Waspada Investasi (SWI), yakni Robot Trading Pansaka (Auto Trade Gold) masih berkeliaran menawarkan produk untuk menyesar calon anggota baru.
Ketika ditanya terkait legalitasnya, penjual menyebut bahwa “caranya cukup dengan 6D. Daftar, deposit, diem, duduk dollar.
Agen penjualan tersebut juga menyebut bahwa ia telah memegang “lumayan” banyak anggota dan menyebutkan bahwa minimal investasi adalah US$ 110 atau setara dengan Rp 1,68 juta. Hal ini karena perusahaannya telah membuat kurs tetap untuk pengisian saldo Rp 15.000/US$ dan untuk penarikan US$ 14.000/US$. (*)