Pelayananpublik.id- Pemerintah kembali membuat kebijakan terkait kenaikan harga minyak goreng yang meresahkan masyarakat.
Saat ini pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) baru minyak goreng Rp11.500 per liter mulai 1 Februari 2021 mendatang.
Hal itu ditegaskan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi seperti yang dilansir dari CNN Indonesia, Kamis (27/1/2022).
“Per 1 Februari 2022 kami akan memberlakukan penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng,” bebernya, Kamis (24/1).
HET Rp11.500 tersebut, kata dia, adalah untuk minyak goreng curah. Sementara untuk minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 ribu per liter, dan kemasan premium Rp14 ribu per liter.
Ia pun mengatakan seluruh harga eceran tertinggi tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Oleh karena itu, selama masa transisi sejak hari ini hingga 1 Februari kebijakan minyak goreng 1 harga Rp14 ribu per liter tetap berlaku dengan mempertimbangkan waktu kepada produsen dan pedagang untuk melakukan penyesuaian.
Kepada pelaku usaha yang tidak patuh terhadap aturan tersebut, Lutfi juga mengatakan pemerintah akan mengambil langkah-langkah hukum yang tegas.
Lebih lanjut, ia meminta produsen untuk segera mempercepat penyaluran minyak goreng dan memastikan tidak terjadi kekosongan stok di tingkat pedagang dan pengecer.
Ia juga mengimbau masyarakat tetap bijak dengan tidak melakukan panik beli atau panic buying terhadap minyak goreng tersebut. Sebab, pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau.
“Kami berharap dengan kebijakan ini harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat, serta tetap menguntungkan bagi para pedagang, distributor, hingga produsen,” tandasnya. (*)