Pelayananpublik.id- Indonesia sepertinya akan melakukan transformasi digital di bidang pelayanan publik. Terbukti satu per satu layanan telah tersedia secara online.
Bahkan identitas warga yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) pun direncanakan akan menjadi digital yang bisa diakses lewat ponsel.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pemerintah berencana menerapkan KTP berbasis digital. Bentuknya tidak lagi fisik melainkan akan tersimpan di dalam smartphone dan tersedia QR Code.
Jadi, kata dia, saat masyarakat membutuhkan data KTP jadi hanya diperlukan memindai QR code.
“Dokumen cukup di HP foto KTP didigitalkan berupa QR Code. Butuh datanya tinggal scan qr. tidak perlu foto copy,” jelasnya dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (26/1/2022).
Menurut dia, Pihak Dukcapil juga telah mendesain aplikasi tersebut. Dimana nantinya bisa diunduh dalam toko aplikasi resmi dan gratis.
“Kalau untuk scanner QR Code di HP. Dari Dukcapil sudah mendesain aplikasi mendownload di Play Store. Ada Dukcapil QR Code Reader. Tidak perlu beli, tinggal dipakai di sini, sudah menyiapkan di sana,” kata Zudan.
Ia juga menjelaskan, warga yang ingin punya KTP digital, harus memiliki KTP elektronik terlebih dahulu.
Zudan menjelaskan penggunaannya akan menggunakan nomor ponsel masyarakat dan didaftarkan pada pihak Dukcapil.
Kemudian, masyarakat juga harus melakukan verifikasi dengan foto wajah. Jika cocok, selanjutnya identitas digital akan dikirimkan kepada orang tersebut.
“Menggunakan NIK, kemudian foto wajah maka nanti akan keluar hasilnya cocok enggak dengan yang di Dukcapil,” ungkapnya.
Zudan menjelaskan untuk tahapan pertama diharapkan penggunaan KTP digital digunakan oleh 70% penduduk atau lebih dari 200 juta. Sementara 5-7 tahun lagi, targetnya adalah 99% masyarakat Indonesia.
“5 sampai 7 tahun ke depan masyarakat kita 99% sudah menggunakan identitas digital. Sekarang bertahap,” ujar dia. (*)