Pelayananpublik.id- Tenaga honorer direncanakan akan dihilangkan di setiap instansi pemerintah baik kementerian maupun lembaga pada tahun 2023 mendatang.
Rencananya, honorer akan digantikan pihak ketiga atau yang lebih dikenal dengan istilah outsourcing.
Hal itu dikatakan Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama.
“Diganti outsourcing,” ujarnya dikutip dari CNBC Indonesia, Minggu (23/1/2022).
Satya mengatakan proses pergantian tenaga honorer di kementerian dan lembaga sudah berlangsung. Adapun tenaga honorer yang sudah digantikan menjadi tenaga outsourcing adalah seperti satpam, supir hingga tenaga administrasi.
“Saat ini rata-rata tenaga pengemudi, satpam, kurir, petugas kebersihan, pramubakti, sekretaris, administrator sudah outsourcing (PPNPN),” jelasnya.
Dengan perubahan ini, maka nantinya pegawai yang ada di K/L hanya akan ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga outsourcing.
Sebelumnya, penghapusan tenaga honorer telah diatur dala Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam aturan ini, pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat peraturan tersebut berlaku atau 2023.
Terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan aturan mengenai besaran gaji para pegawai non PNS yang berada di instansi pemerintah yakni Kementerian/Lembaga (K/L).
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.
Dalam aturan ini, honorarium atau gaji untuk satpam, pengemudi, OB hingga pramubakti ditetapkan berdasarkan provinsi Kementerian/Lembaga (K/L) ia bekerja. Sehingga besaran nilainya berbeda untuk setiap wilayah.
“Honorarium yang diberikan hanya kepada Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti, berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang/kontrak kerja,” tulis PMK tersebut.
Sebagai contoh, untuk saat ini penghasilan satpam dan driver tertinggi ada di wilayah DKI Jakarta. Dimana ditetapkan sebesar Rp 5.344.000 per bulan.
Untuk petugas kebersihan dan pramubakti yang berada di DKI bergaji Rp 4.858.000 juta per bulan.
Upah kedua tertinggi ada di wilayah Provinsi Papua dengan nilai Rp 4.256.000 per bulan untuk satpam dan driver. Sedangkan untuk petugas kebersihan dan pramubakti ditetapkan Rp 3.869.000 per bulan.
Selanjutnya tertinggi ketiga ada untuk supir dan satpam yang bekerja di instansi pemerintah di daerah Jawa Timur dengan besaran honor Rp 4.135.000 per bulan. Sedangkan untuk petugas kebersihan dan pramubakti Rp 3.759.000 per bulan.
Namun, ini hanya lah gaji pokoknya saja, belum termasuk uang lembur. Untuk uang lembur satpam dan supir ditetapkan sebesar Rp 13.000 per jam dan uang makan lembur sebesar Rp 30.000 per hari. (*)