Cara Gampang Bikin Paspor Lewat Aplikasi

Pelayananpublik.id- Paspor merupakan dokumen penting jika Anda ingin ke luar negeri. Jika dulu pengurusan paspor ribet dan memakan waktu yang lama, sekarang sudah berbeda.

Sebab kini pengurusan paspor bisa dilakukan via aplikasi yakni M-Paspor.

Aplikasi M-Paspor diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada Desember tahun lalu.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Cara membuat paspor lewat aplikasi M-Paspor sangat mudah, Anda hanya perlu menyiapkan persyaratan dokumen yang dibutuhkan, kemudian unduh melalui aplikasi.

Berikut adalah cara membuat paspor lewat aplikasi M-Paspor

1. Buka Playstore dan unduh aplikasi M-Paspor

2. Daftar akun, lalu pilih login

3. Pilih pengajuan permohonan paspor, kemudian isilah kuesioner layanan permohonan

4. Masukkan dan upload dokumen persyaratan paspor yang diminta

5. Lakukan pembayaran melalui bank, kantor pos, marketplace atau Indomaret. Adapun batas waktu pembayaran maksimal dua jam setelah dokumen berhasil diunggah

6. Pastikan jenis permohonan paspor (baru atau pengganti) sudah benar

7. Langkah selanjutnya adalah datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai jadwal yang ada dan membawa dokumen yang diperlukan.

Untuk dokumen, pastikan Anda membawa dokumen asli dan salinannya. Jangan lupa bawa materai 10.000.

Di kantor imigrasi Anda akan diminta menyerahkan dokumen yang diperlukan serta akan diwawancara serta difoto.

Adapun dokumen yang harus Anda siapkan adalah:

– KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri

– Kartu Keluarga

– Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah atau surat baptis. Pastikan dokumen tersebut tercantum nama, tempat dan tanggal lahir dan nama orang tua. Jika tidak tercantum maka pemohon bisa menyertakan surat keterangan dari instansi yang berwenang

– Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang mendapatkan kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

– Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama

Demikian cara membuat paspor lewat aplikasi online. Selamat mencoba. (*)