Polres Labuhanbatu Bekuk 623 Tersangka Narkotika Periode 2021

LABUHANBATU – Selama periode 2021, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap 623 tersangka  terdiri dari 600 laki-laki dan 23 perempuan dengan Barang Bukti Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 110.465,12 gram, ganja 29.089,62 gram dan ectasy 2.348,5 butir.

Sedangkan capain penyidikan Tindak Pidana sebanyak 504 kasus atas  Laporan Polisi terdiri dari 503 Tindak Pidana Narkotika dan 1 Laporan Polisi TPPU dengan penyelesaian perkara yang ditangani sebanyak 422 Laporan Polisi dengan persentase 83,73 persen.

Kemudian, Barang Bukti Narkotika kurun waktu tahun 2021 telah dimusnahkan sebanyak 4 kali disaksikan Labfor Polda Sumut dan Forkopimda Labuhanbatu Raya,

“Adapun total barang bukti yang dimusnahkan yaitu Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 119.080,13 gram, ganja 27.053,92 gram dan ectasy 2.069 butir,” ungkap tegas Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK didampingi Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, dan KBO IPTU Elimawan Sitorus, serta Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung saat menyampaikan hal tersebut di Polres Labuhanbatu, Selasa (21/21/2021). 

Dalam penerapan restoratif, sambung Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, justice tindak pidana narkotika yang diproses Satres Narkoba sebanyak 11 tersangka dengan penerapan Pasal 127 tunggal dan perkara dilanjutkan ke JPU, dan kurun waktu tahun 2021 Satres Narkoba Polres Labuhanbatu telah memfasilitasi rehabilitasi gratis penyalahgunaan narkotika sebanyak 36 orang.

“Rehabilitasi ini dilakukan berkat  kerjasama dengan BRSKPN Insyaf Pamardi Putra yang berada dibawah Kemensos RI  di Desa Lau Bakeri, Kecataman Kutalimbaru, Deli Serdang,” beber AKP Martualesi Sitepu.

Kasat Narkoba mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi bilamana mengetahui terjadi tindak pidana narkoba.

Editor: Najib Gunawan