Pemkab Labuhanbatu Tahan TPP ASN Bila Tak Vaksin

LABUHANBATU – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN serta honorium Non ASN bulan November dan Desember Tahun 2021, terancam ditunda pembayarannya oleh Pemkab bila tidak segera melaksanakan Vaksinasi. Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Labuhanbatu Nomor:  443.1/Y734/Org/2021.

Hal ini dilakukan Pemkab Labuhanbatu dalam rangka pencapaian target Vakainasi secara Nasional khususnva di
Kabupaten Labuhanbatu. “Benar! Bagi ASN dan Non ASN yang tidak melakukan Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan penundaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan November dan Desember Tahun 2021, serta terhadap Non ASN dapat dilakukan penundaan pembayaran honoranum yang bersangkutan,” tegas Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Pelatihan (BKPP) Labuhanbatu, Zainuddin Siregar, saat dikonfirmasi, Selasa (21/12/2021).

Surat edaran itu juga menegaskan, pimpinan OPD agar menyampaikan data-data Apartur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di lingkungan kerja  yang sudah maupun yang belum melakukan Vaksinasi Covid-19 baik tahap pertama maupun tahap kedua sesuai daftar terlampir.

“Data-data sebagaimana dimaksud pada point pertama  disampaikan ke Sekretariat Daerah, Badan Organisasi Setdakab Labuhanbatu selambat-lambatnya pada tanggal 10 Desember 2021. Kemudian, bagi ASN dan Non ASN yang belum melakukan Vaksinasi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu akan melakukan Vaksinasi masal pada minggu ketiga Desember 2021,” sambung Zainuddin Siregar.

Untuk itu, ASN dan Non ASN wajib melakukan Vaksanasi Covid-19 agar tidak dilakukan penundaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan November dan Desember Tahun 2021, serta terhadap Non ASN dapat dilakukan penundaan pembayaran honoranum yang bersangkutan. “Seluruh Camat di Kabupaten Labuhanbatu agar menindaklanjuti surat edaran ini kepada jajaran yang berada di wilayah kerja masing-masing,” sebut Zainuddin Siregar. (njb)