LABUHANBATU – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebanyak Rp324.200.000 dari hasil transaksi narkotika dengan tersangka Nurita alias Rita (41) warga Jalan Sei Buluh Lingkungan VI, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kodya Tanjung Balai ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Selasa (21/12/2021).
Adapun Barang Bukti (BB) narkotika sebagai Tindak Pidana Awal (Predikat Crime) dalam perkara ini yaitu, sabu-sabu atau narkotika golongan I Bukan Tanaman sebanyak 60.000 Gram dan Ectasy 2000 butir dengan pelaku utamanya adalah suami dari tersangka Nurita bernama Ibrahim alias Brem alias Tekong yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kita imbau kepada masyarakat yang melihat, mengetahui keberadaan Ibrahim agar dapat memberikan informasi kepada kita atau bisa menghubungi ke nomor Hotline Sat Narkoba Polres Labuhanbatu: 085370367121 dan 085373975880,” tegas Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK didampingi Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, dan KBO IPTU Elimawan Sitorus, serta Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung saat menyampaikan terkait penanganan tindak pidana pencucian uang tersebut di Polres Labuhanbatu. (njb)