Pelayananpublik.id – Komisi IV DPRD Kota Medan akan mengambil sikap atau memberikan rekomendasi, atas tuntutan warga atas pembongkaran pintu portal di Komplek Makro Bisnis Centre (MBC) Jalan Gatot Subroto KM 7,8 Komplek Makro Bisnis Centre . Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal.
Sekretaris Komplek MBC sekaligus perwakilan warga komplek, Aldo Dermawan kepada wartawan, Senin (12/12/2021) mengatakan, Komisi IV DPRD Medan telah memjadwalkan untuk mengambil sikap, atas tuntutan warga Komplek MBC untuk pembongkaran pintu portal.
Pada RDP Komisi IV DPRD Kota Medan bersama warga Komplek MBC dan pengelola pintu portal Selasa 7 Desember 2021, dinyatakan Komisi IV DPRD Medan akan merekomendasikan ke Pemko Medan atas tuntutan warga MBC yang meminta pembongkaran pintu portal. Rekomendasi itu dilakukan, apabila warga komplek dan pengelola pintu portal komplek MBC tidak menemui kesepakatan bersama.
” Permintaan dari Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Simanjuntak dan anggota DPRD Kota Medan untuk melakukan kesepakatan bersama tidak berjalan. Untuk itu, diminta kepada Komisi IV DPRD Medan merekomendasikan ke Pemko Medan, atas tuntutan warga komplek membongkar pintu portal di Komplek MBC,” sebut Aldo Dermawan.
Dikatakan Aldo, besok Selasa (14/12/2021) batas akhir yang ditetapkan Komisi IV DPRD Medan, agar dilakukan kesepakatan bersama (warga komplek dan pengelola portal komplek MBC). Nyatanya, pertemuan tidak terjadi dan kesepakatan bersama tidak terealisasi.
Aldo menambahkan, permintaan warga komplek MBC kepada Pemko Medan dan jajaran untuk dilakukan pembongkaran terhadap pintu portal yang berada dihalaman komplek MBC tersebut, dkarenakan jelas menggangu perekonomian dan pendapatan warga sekitar, yang telah tahunan mencari nafkah dilokasi tersebut.
Dijelaskan Aldo, keberadaan pintu portal tersebut tidak melalui musyawarah dan mufakat keseluruhan warga komplek. Serta tidak adanya kesepakatan untuk mendirikan pintu portal melainkan hanya untuk lampu penerangan komplek.
“ Awalnya pengurus lama meminta tanda tangan warga untuk lampu penerangan komplek, pembelian tong sampah dan taman. Kok belakangan malah tanda tangan warga jadi untuk pintu portal ?,” ungkap Aldo heran.
Disebutkannya, bahwa pemasangan pintu portal tersebut terdapat beberapa kejanggalan yang tidak memenuhi syarat dari Pemko Medan. Diantaranya, tidak ada legalisasi bahwa pintu portal tersebut merupakan milik keseluruhan warga Komplek MBC.
Dimana dilokasi tersebut terdapat hunian tinggal warga juga. Selain itu, Nomor Peserta Wajib Pajak Daerahnya (NPWPD) nya juga bukan mengatasnamakan keseluruhan warga komplek, melainkan milik pribadi.
“ Semua perijinannya tidak sesuai dan janggal. Orientasi pengelola cuma keuntungan pribadi semata, bukan seluruh warga,” tandasnya.
Sebelumnya Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Simanjuntak dan anggota DPRD Kota Medan, saat RDP Selasa 7 Desember 2021, meminta pengelola dan warga untuk melakukan kesepakatan bersama.
Jika dalam tujuh hari dalam tenggang waktu yang telah diberikan, maka Komisi IV akan melakukan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Medan.
Hadir dalam rapat dengar pendapat tersebut selain pengelola parkir dan warga komplek, dihadiri Dinas Pendapatan dan Retrebusi Daerah serta Dinas Perhubungan Kota Medan.