Jaringan Narkoba Aceh-Sumut Digulung Polres Labuhanbatu

LABUHANBATU – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil membukuk jaringan narkoba jenis daun ganja antar Provinsi Aceh-Sumatera Utara. Dari tangan tiga tersangka, turut diamankan 6.214,34 gram ganja sisa dari 50 Kg ganja yang telah beredar di masyarakat.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, didampingi Kasubag Humas AKP Murniati, menyampaikan pengungkapan jaringan narkotika golongan 1 tanaman jenis ganja dan menangkap tiga orang tersangka, yakni, KH (55), HM (40), dan RN (40).

Pengungkapan berawal dari KH, warga Jalan Padang Pasir, Kelurahan Ujung Bandar Rantauprapat dengan barang bukti sebelas paket plastik klip berisi sabu berat 1,3 Gram berada ditanganya. Kemudian dikembangkan dan berhasil MH saat sedang menimbang ganja di rumahnya di Lingkungan Bandar Rejo, Kelurahan Ujung Bandar Rantauprapat dengan barang bukti satu plastik klip berisi sabu seberat 6,56 gram dan ganja seberat 3.863 gram.

Selanjutnya dilakukan lagi pengembangan kasus dan penyelidikan selama sepekan dan pada 10 Desember 2021 sekira pukulĀ  21.00 WIB dilakukan penggrebekan di Jalan Durian Lingkungan Imam Bonjol Rantauprapat dan berhasil menangkap tersangka RN saat baru tiba dirumahnya dan akan menutup pagar rumah yang dikontraknya.

Penggeledahan disaksikan Kepling setempat Rajuan Harahap, berhasil menyita 1 plastik transparan disimpan dalam tas merah berat 1.942 gram ditemukan di kap mesin mobil Toyota Land Rover, 1 boks streopom berisi ganja berat 3.200 gram, dan satu buah timbangan warna merah.

Dari keterangan RN bahwasanya pasokan ganja tersebut dikirim seseorang warga Aceh pada tanggal 4 November 2021 sebanyak 50 Kg dengan harga total Rp 85.000.000 dengan harga per kilo Rp 1.700.000. Dimana, ganja sudah beredar sebanyak 44 Kg lebih. Adapun tersangka Roni menjual Rp 2.000.000/Kg dimana para tersangka ini sudah terlibat selam 3 bulan lebih.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalah gunaan narkoba jenis apapun karena akan berdampak dalam kehidupan. “Penggunaan ganja atau marijuana atau Cannabis Sativa dapat merusak kesehatan otak yaitu mengganggu kemampuan berpikir, sulit berkonsentrasi, kesehatan paru-paru dimana kandungan TAR ganja tinggi. Sehingga dapat menyebabkan kanker paru, kesehatan mental yaitu gejala psikosis, rasa cemas menyebabkan halusinasi, delusi dan perubahan suasana hati,” jelas Kasat Narkoba, Senin (13/12/2021).

Terhadap tersangka KH dijerat Pasal 114 Sub 112 Ayat 1 UU dan tersangka HM dijerat Pasal 114 Sub 112 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 2, serta tersangka RN dijerat Pasal 114 Sub 111 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara. (njb)