Pelayananpublik.id- Kasus pelecehan seksual yang terjadi di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menemui jalan panjang. Hingga saat ini progres dari kasus tersebut masih bergulir.
Teranyar KPI mengaku telah telah membentuk tim internal untuk menginvestigasi dugaan penindasan dan pelecehan seksual yang menimpa salah satu karyawan KPI berinisial MS tersebut.
Namun KPI menolak untuk mempublikasikan hasil dari penyelidikan internal tersebut.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo mengatakan alasan mereka tidak mempublikasikan hasilnya adalah karena khawatir bisa mempengaruhi penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Jakpus maupun Komnas HAM terhadap kasus tersebut.
“Kalau kami publish bisa jadi dilihat tidak obyektif karena itu sepenuhnya diserahkan ke kepolisian maupun Komnas HAM,” ujarnya dikutip dari Liputan6, Selasa (30/11/2021).
Dia menerangkan, internal KPI telah melakukan banyak hal seperti berkomunikasi dengan korban, psikolog, dan orangtua korban serta pihak-pihak yang melakukan penyelidikan.
Sejauh ini, kata Mulyo, pihaknya khususnya tim hukum telah berkoordinasi dengan Polres Jakpus yang menangani kasus ini. Begitupun, ia menegaskan, KPI tidak mengintervensi kasus tersebut.
“Jadi sebatas menanyakan bagaimana hasil perkembangan kasus ini. Jadi kami tidak melakukan intervensi baik itu di Komnas Ham ataupun yang di Polres,” ujar dia.
Ia menerangkan temuan penyelidikan internal itu hanya disampaikan ke Kominfo dan DPR. Dia mengatakan, tak akan membocorkannya ke publik.
“Kami ingin apa yang dilakukan Komnas HAM dan kepolisian. Itu lah nanti yang mungkin bisa lebih obyektif untuk melihat kasus ini,” tandas Mulyo.
Sebelumnya, seorang pegawai KPI berinisial MS mengaku menjadi korban perundungan dan pelecehan seksual oleh beberapa rekannya saat bekerja.
Korban MS kini pun harus mengalami sejumlah trauma akibat perlakuan rekan kerjanya. Tak hanya trauma, perundungan yang diterima MS berpengaruh pula pada kesehatan fisik MS dan hubungannya dengan keluarga.
Kasus ini pun menjadi semakin alot karena pihak KPI justru memberikan reaksi kepada korban berupa teguran karena absen dan pihak terduga pelaku justru melaporkan balik korban ke polisi. (*)