Pelayananpublik.id- Siapa yang tak kenal dengan drama serial Squid Game. Serial Netflix asal Korea Selatan itu begitu populer hingga seluruh dunia.
Kabar mengenai drama ini pun seringkali berseliweran di media dan media sosial. Jadi tak heran jika banyak orang yang penasaran menontonnya.
Namun rasa penasaran itu justru berujung fatal, apalagi jika Anda warga Korea Utara (Korut).
Dimana Korut diketahui sangat getol menghalau segala trend dan budaya dari Korsel. Jika nekad, maka hukuman berat akan menanti.
Seorang pemasok drama Squid Game bahkan dikabarkan telah dihukum mati akibat perbuatannya. Sementara seorang pelajar yang membeli drama itu dihukum seumur hidup.
Seperti yang dikutip dari Variety, Media AS Radio Free Asia mengabarkan bahwa pemasok file bajakan drama Squid Game telah dihukum mati dan pelajar yang membeli dihukum seumur hidup.
Dalam laporan RFA yang berdasar kepada sumber anonim, drama Netflix ini diseludupkan dari China dengan menggunakan USB flash drive. Squid Game memang tak bisa diakses di China, tapi kabarnya drakor yang dibintangi Jung Ho Yeon ini dibajak secara luas.
“Seorang pelajar yang membelinya menerima hukuman seumur hidup, sementara enam lainnya yang menonton acara ini dihukum lima tahun kerja paksa,” kata sumber RFA.
Bukan hanya itu, guru yang mengajar di sekolah pelajar itupun ikut terkena imbasnya. Mereka dipecat dan diasingkan.
“Sementara para guru dan petugas sekolah dipecat dan diasingkan untuk bekerja di penambangan yang terletak di daerah terpencil,”
Laporan RFA menyebut bahwa publik mencemaskan nasib para anak sekolah ini, dan mengenai kemungkinan lebih banyak orang yang akan diinvestigasi.
Pria ini bukan orang pertama yang kehilangan nyawa gara-gara menjual konten hiburan dari Korea Selatan. Pada April lalu, dilaporkan secara luas bahwa seorang prua dieksekusi secara terbuka gara-gara menjual CD dan flash drive berisi konten dari Korsel.
Pada 2020, Korea Utara diketahui meloloskan Undang-Undang “Eliminasi Ideologi dan Kebudayaan Reaksioner”. Di dalamnya, diatur larangan memasukkan dan menyebarkan konten kebudayaan seperti film, teater, musik, dan buku di negara ini. Tujuannya adalah untuk mencegah tersebarnya media dari Korea Selatan dan Amerika Serikat.
Siapa pun yang mendistribusikan serta mengonsumsi konten ini, diancam dengan hukuman. (*)