Pelayananpublik.id- PPKM Level 3 akan kembali diterapkan mulai 24 Desember 2021 dalam rangka Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Dengan demikian penyekatan jalan juga akan kembali diberlakukan oleh kepolisian seperti sebelumnya.
Hal ini dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dikutip dari Kompas.com, Senin (22/11/2021).
Penyekatan jalan itu, kata dia, bertujuan untuk menekan kerumunan dan mobilitas masyarakat agar mencegah pertumbuhan penyebaran virus corona alias Covid-19 di Tanah Air.
“Ya (pemberlakuan posko penyekatan) untuk mengurangi kerumunan dan mobilitas yang rentan terjadi penyebaran Covid-19,” kata
Begitupun, Dedy masih belum menjelaskan secara rinci lokasi penyekatan yang akan dibentuk. Sebab, pihaknya masih tengah mempersiapkan berbagai kebutuhan terkait penerapan kembali posko penyekatan yang sudah ada.
“Ya mas semua sudah dipersiapkan. Untuk rapat minggu ini dilaksanakan untuk antisipasi hal-hal tersebut terkait antisipasi peningkatan Covid,” ujar Dedi.
Sementara itu, dilansir dari laman Setkab RI, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan jajarannya untuk mengantisipasi agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 saat Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Ada 6 arahan Presiden Jokowi dalam mencegah lonjakan kasus Covid-19, di antaranya adalah seluruh kementerian dan lembaga diminta turut mengendalikan pandemi Covid-19 terutama pada Bulan Desember 2021. Selain itu ia mengingatkan pengetatan protokol kesehatan pada kegiatan konferensi tingkat tinggi (KTT) G20.
Kemudian semua lembaga diminta mengomunikasikan dengan baik kepada masyarakat mengenai rencana penerapan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia pada saat Natal dan Tahun Baru ini.
Kepala daerah harus terus menyeimbangkan antara gas dan rem dalam upaya pengendalian pandemi dan pemulihan ekonomi.
Menteri Kesehatan untuk memastikan kesiapan fasilitas kesehatan dalam menghadapi lonjakan kasus COVID-19.
Terakhir, target cakupan vaksinasi di akhir tahun, yaitu sebesar 70 persen dari jumlah sasaran harus tercapai. (*)