Ada PPKM, Ini Deretan Aturan untuk Ibadah dan Perayaan Natal 2021

Pelayananpublik.id- Libur Natal dan Tahun Baru 2021 dikhawatirkan akan memicu lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. Sehingga pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan PPKM Level 3 selama libur Nataru yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Dengan demikian mobilitas dan kegiatan Nataru akan dibatasi termasuk kegiatan peribadatan yang biasa dilakukan umat Kristiani.

Dalam aturan tersebut, selama periode Natal dan Tahun Baru, yakni pada 24 Desember hingga 2 Januari 2022, akan dilaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat, salah satunya adalah gereja.

Gereja diminta untuk membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.

Pelaksanaan ibadah dan perayaan natal diimbau dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;

Kemudian diharapkan kegiatan tersebut bisa diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.

Di gereja sendiri, jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% dari kapasitas total gereja.

Adapun pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk

1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja;

2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;

3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

4. Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

5. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja;

6. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;

7. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 (satu) meter; dan

8. Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak. (*)