LABUHANBATU – Jaringan bandar Dan pengedar narkotika Jen is sabu-sabu, Aceh-Labuhanbatu, disikat Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. Dari tangan mereka diamankan sabu-sabu seberat 300 gram.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, melalui Kasubag Humas AKP Murniati, menyampaikan keberhasilan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu mengungkap jaringan bandar narkoba Aceh-Medan-Rantauprapat- Ajamu yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, dengan Kanit 1 IPDA Sarwedi Manurung dan Team II Unit 1 harus kerja ekstra untuk menangkap keempat pelaku.
Para tersangka yang berhasil diamankan diawali penangkapan E (43) Warga Jalan Diponegoro Rantauprapat bersama SAP (21) Warga Desa Sei Sentosa Panai Hulu saat keduanya mengendarai mobil Toyota Avanza Silvers B 1567 PYU melintas di Jalan Baru By Pass Kota Rantauprapat, Senin 15 November 2021 dengan barang bukti 300 gram lebih yang disimpan dalam tiga plastik.
Dari keterangan kedua tersangka, bahwa sabu tersebut hendak diedarkan di Ajamu atas suruhan Kotek, juga warga kota Rantauprapat. Kotek selama ini merupakan target sasaran Dan langsung diburu ke rumahnya dan berhasil ditangkap di Jalan Sirandorung Rantauprapat bersama seorang warga Aceh bernama EM (37) Warga Kuala Simpang Aceh Tamiang.
Selanjutnya dilakukan pengembangan selama 5 hari di Kuala Simpang dengan menggeledah rumah tersangka Madi, dan dari rumahnya ditemukan satu unit timbangan elektrik dan puluhan plastik klip untuk membungkus sabu-sabu. “Dari keterangan Madi selanjutnya dilakukan pengembangan di Aceh mencari laki-laki berinisial J namun tidak berhasil ditemukan sehingga team baru tadi pagi tiba dari Kuala Simpang,” tersangka Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu.
Tersangka Kotek dan Madi adalah residivis kasus narkotika, dimana Madi pernah ditangkap Polrestabes Medan Dan selesai menjalani hukuman tahun 2019 dan Kotek ditangkap Polres Tebing Tinggi, selesai menjalani hukuman tahun 2017.
“Kemudia kita kembangkan dari keterangan salah Saturday tersangka, mengakui bahwa selama kurun waktu tiga bulan dia menjadi kurir Sudan mengedarkan sabu untuk diperjualbelikan di Desa Ajamu dan sudah 2 kali meloloskan sabu untuk diedarkan yaitu sebanyak 30 gram dan 50 gram,” debut Kasat Narkoba.
Terhadap ke 4 tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Sub 112 (2) YO 132 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara. (njb)