Pelayananpublik.id- Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 kembali akan diterapkan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di seluruh wilayah Indonesia.
Dari itu, kebijakan ini akan memberi dampak kepada pengusaha angkutan atau transportasi. Dimana biasanya, perjalanan menggunakan transportasi umum akan dibatasi.
Jelas dampaknya akan berpengaruh terhadap pendapatan para supir angkutan umum.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Angkutan Darat (Organda) Andre Djokosoetono, mengatakan kebijakan tersebut tentu akan kembali memberatkan para pengusaha khususnya yang bergerak di sektor angkutan darat.
Ia mengatakan, pihaknya akan tetap mendukung kebijakan pemerintah apalagi yang bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19.
Namun ia meminta pemerintah bersikap tegas terhadap angkutan gelap alias angkutan pribadi yang mengambil untung dalam pembatasan angkutan umum.
“Jika diberlakukan, pengetatan seperti kejadian lalu. Tapi jika memang pengetatan tidak dilakukan seperti yang sudah dijelaskan pemerintah, tentu kami berharap para operator mendukung dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih baik lagi,” ujarnya dikutip dari Bisnis.com
Selain itu, ia juga meminta program vaksin terus digencarkan agar pembatasan tidak perlu dilakukan.
“Kami mengerti bahwa PPKM Level 3 ditujukan untuk mencegah gelombang ketiga penyebaran Covid-19. Selain permasalahan angkutan ilegal dan kendaraan pribadi yang bisa jadi alternatif solusi, kami mohon pertimbangkan bahwa percepatan vaksin semakin ditingkatkan,” katanya.
Sebelumnya, pemberlakuan PPKM Level 3 dinilai akan berdampak secara langsung pada aturan perjalanan. Pasalnya, tujuan diterapkannya kebijakan tersebut adalah untuk menekan mobilitas masyarakat saat momen Nataru agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19.
Menyikapi rencana penerapan PPKM Level 3 tersebut, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan pihaknya belum menentukan pembatasan seperti apa yang akan diterapkan saat libur Nataru.
“Aturan teknisnya masih akan dibahas lintas kementerian dan lembaga. Seperti halnya aturan teknis PPKM, akan dikoordinasikan oleh koordinator PPKM Jawa Bali dan non Jawa Bali,” ujarnya. (*)