Pelayananpublik.id- Menjadi pejabat penting begara tentu didukung dengan gaji dengan jumlah yang lumayan. Apalagi jika itu seorang presiden, orang nomor satu di sebuah negara.
Berbicara gaji seorang presiden, anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep pernah mengatakan bahwa gaji ayahnya kecil dibandingkan dengan penghasilan anak bungsu itu.
Hal itu dikatakannya dalam wawancara dengan Deddy Corbuzier, belum lama ini.
“Gajinya bapak juga kecil. Saya tunjukin kok rekening saya ke bapak. Wong bapak gak ada duit. Beneran, saya ngomong begitu. Saya beli pabrik (mebel) milik bapak bisa dengan cash,” ujar Kaesang.
Lalu seberapa besar gaji Presiden Jokowi sebenarnya?
Dikutip dari CNBC Indonesia, gaji Presiden Jokowi tercatat dalam urutan ke-123 di dunia, dengan kisaran penghasilan sebesar USD 51.600 atau setara dengan Rp 736 juta (kurs Rp 14.272) per tahun atau sekitar Rp 61 juta per bulan.
Sementara itu, di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji Presiden RI ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Sedangkan, untuk gaji wakil presiden yakni sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Adapun besaran gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Itu merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.
Dengan demikian gaji Presiden RI adalah 6 x Rp5,04 juta sebulan yakni Rp 30,24 juta.
Sementara itu, gaji wakil presiden mencapai Rp 20,16 juta dengan penghitungan 4 x Rp 5,04 juta per bulan.
Namun, pendapatan presiden tentu bukan hanya dari gaji saja, melainkan tunjangan-tunjangan sebagai fasilitas dari negara.
Adapun besaran tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32,5 juta per bulan. Sementara itu, wakil presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22 juta per bulan.
Sehingga Presiden RI mendapat penghasilan sebesar Rp 62,7 juta, sementara untuk wakil presiden mendapatkan penghasilan sebesar Rp 42,16 juta per bulannya.
Sebagai informasi, penghasilan presiden & wapres ini jauh lebih kecil dibandingkan negara tetangga Singapura dengan US$ 1,4 juta ( Rp 19,8 miliar) dan Malaysia dengan US$ 263 ribu ( Rp 3,7 miliar). (*)