Yang Hobi Beli Baju dari Luar Negeri, Siap-siap Kena Pajak Berlapis

Pelayananpublik.id- Ketika berada di luar negeri, tentu kita ingin membawa barang kenangan sebagai pertanda bahwa pernah singgah di sana. Barang tersebut biasanya adalah pernak pernik ringan ataupun baju.

Ya, baju adalah barang yang gampang dijadikan oleh-oleh karena harganya relatif terjangkau. Namun ingat jangan membeli baju berlebihan di luar negeri karena Anda akan kena pajak yang besar.

Itu karena Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenakan biaya tambahan untuk impor produk pakaian. Tambahan ini dipungut melalui Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) yang tertuang dalam PMK nomor 142 tahun 2021.

Biaya pungutan tambahan ini mulai berlaku pada 12 November 2021 hingga 12 November 2024 atau selama tiga tahun dengan tarif yang bervariasi mulai dari Rp 19.260 hingga Rp 63.000 per piece.

Dengan demikian, maka masyarakat yang belanja baju di luar negeri dan membawanya ke Indonesia akan dikenakan tarif berlapis yakni pajak impor, bea masuk umum dan bea masuk tambahan (BMTP).

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC, Syarif Hidayat menegaskan pengenaan biaya berlapis itu bukan hanya untuk kegiatan impor pakaian, tapi juga barang bawaan penumpang dari luar negeri (hand carry).

“Barang bawaan penumpang dari luar negeri juga dikenakan BMTP,” ujarnya seperti dikutip dari CNBC Indonesia.

Namun, ia menekankan untuk barang bawaan penumpang dari luar negeri dikenakan bea masuk tambahan jika nilainya mencapai batasan yang ditetapkan. Berdasarkan PMK 203 tahun 2017, barang bawaan yang dikenakan bea masuk di atas US$ 500.

“Barang bawaan dikenakan bea masuk tambahan jika harganya di atas batas kena bea masuk sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Sebelumnya, ada sebanyak 134 pos tarif yang akan dikenakan bea masuk oleh pemerintah. Ini berlaku untuk seluruh negara di dunia yang melakukan impor pakaian ke dalam negeri.

Adapun tujuan utama Sri Mulyani mengenakan BMTP ini untuk menekan impor produk pakaian dan aksesorisnya yang ditemukan mengalami lonjakan. Lonjakan impor ini menyebabkan industri dalam negeri mengalami kerugian.

“Berdasarkan laporan akhir penyidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) tentang adanya ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri disebabkan oleh lonjakan jumlah impor produk pakaian dan aksesoris pakaian,” tulis DJBC awal pekan lalu. (*)