Pelayananpublik.id- Keadilan adalah hal yang lumrah dibicarakan di tengah masyarakat. Sebab persoalan keadilan akan mudah mencuat di kegiatan sehari-hari.
Banyak orang yang menuntut keadilan atas dirinya, atau setelah apa yang menimpanya. Keadilan yang dimaksud adalah sama rata.
Keadilan juga bisa berarti memberikan kepada setiap orang yang menjadi haknya, misalnya hak untuk hidup yang wajar, hak untuk memilih agama/ kepercayaan, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk bekerja, hak untuk memlik sesuatu, hak untuk mengeluarkan pendapat, dan sebagainya.
Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adil adalah sama berat; tidak berat sebelah; tidak memihak. Atau berpihak kepada yang benar; berpegang pada kebenaran;. Atau perlakuan yang sepatutnya; tidak sewenang-wenang.
Sementara keadilan adalah sifat, perbuatan, perlakukan yang adil.
Keadilan berasal dari kata dasar Adil, yang juga berasal dari Bahasa Arab.
Arti Adil dalam bahasa Arah adalah berada di tengah-tengah, jujur, lurus, dan tulus. Dalam adil terminologis berarti sikap yang bebas dari diskriminasi, ketidak jujuran.
Keadilan bisa diwujudkan dalam kehidupan bersosial dan bernegara. Dalam hal ini negara juga harus menjamin keadilan bagi rakyatnya. Salahsatunya dengan menciptakan hukum yang mengatur tindakan masyarakatnya. Hukum sifatnya mengikat dan seharusnya dapat menegakkan keadilan.
Agar lebih paham, berikut kami rangkum pengertian keadilan menurut para ahli.
Menurut Aristoteles, keadilan adalah suatu tindakan yang terletak diantara memberikan terlalu banyak dan juga sedikit yang bisa diartikan ialah memberikan sesuatu kepada setiap orang yang sesuai dengan memberi apa yang menjadi haknya.
Semenrara itu Frans Magnis Suseno mengartikan keadilan sebagai keadaan dimana manusia yang diperlakukan dengan sama ,yang sesuai dengan hak dan kewajibannya masing-masing.
Thomas Hubbes menjelaskan pengertian keadilan adalah perbuatan sesuai perjanjian yang telah disepakati.
Menurut Plato, keadilan hanya ada di dalam sebuah hukum dan juga perundang-undangan yang dibuat oleh para ahli.
W.J.S Poerwadarminto berpendapat keadilan merupakan keadaan yang tidak berat sebelah yang artinya seimbang, dan yang sepatutnya tidak sewenang-wenang.
Sedangkan Notonegoro mendefenisikan keadilan sebagai sebuah keadaan yang dikatakan adil jika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Jenis Keadilan
Keadilan ditemukan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan dengan keadaan masyarakat, kultur dan kebiasaan do negara tersebut. Dari itu keadilan dapat dibagi dalam beberapa jenis yakni:
1. Keadilan Komutatif (Iustitia Commutativa), yakni keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya. Dalam keadilan jenis ini, yang diutamakan adalah objek tertentu yang merupakan hak dari seseorang. Keadilan komutatif berkenaan dengan hubungan antarorang/antarindividu. Di sini ditekankan agar prestasi sama nilainya dengan kontra prestasi.
2. Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva), yakni keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya, di mana yang menjadi subjek hak adalah individu, sedangkan subjek kewajiban adalah masyarakat. Keadilan distributif berkenaan dengan hubungan antara individu dan masyarakat/negara.
Dalam keadilan jenis ini, yang ditekankan adalah asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa, atau kebutuhan. Keadilan jenis ini berkenaan dengan benda kemasyarakatan seperti jabatan, barang, kehormatan, kebebasan, dan hak-hak.
3. Keadilan legal (Iustitia Legalis), yakni keadilan berdasarkan undang-undang. Yang menjadi objek dari keadilan legal adalah tata masyarakat. Tata masyarakat itu dilindungi oleh undang-undang.
Adapun tujuan keadilan legal adalah terwujudnya kebaikan bersama (bonum commune). Keadilan bisa legal terwujud jika warga masyarakat dan penguasa setia melaksanakan undang-undang tersebut.
4. Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa), yakni keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sebanding dengan pelanggaran atau kejahatan yang dilakukannya.
5. Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa), yakni keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya, yaitu berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreativitas yang dimilikinya. Keadilan ini memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk mengungkapkan kreativitasnya di berbagai bidang kehidupan.
6. Keadilan Protektif (Iustitia Protectiva), yakni jenis keadilan yang memberikan proteksi atau perlindungan kepada pribadi-pribadi. Dalam masyarakat, keamanan dan kehidupan pribadi-pribadi warga masyarakat wajib dilindungi dari tindak sewenang-wenang pihak lain.
Contoh Keadilan
Keadilan berarti keadaan dimana orang mendapatkan yang sesuai dengan haknya, tidak berat sebelah, berpihak kepada yang benar. Dari itu, kita bisa melihat contoh keadilan dalam kehidupan sehari-hari.
Salahsatu contohnya adalah jumlah tagihan pajak rumah mewah akan berbeda dengan rumah sederhana. Ini bentuk keadilan bagi masyarakat yang harus melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak.
Selain itu ada keadilan yang bisa kita lihat dalam kehidupan sehari-hari. Yakni ketika orangtua mempunyai dua anak, anak pertama berumur 12 tahun dan yang yang kedua berumur 5 tahun. Ketika mereka akan dibelikan sepatu, maka orangtuanya harus adil. Namun adil dalam hal ini bukan berarti warna, jenis dan ukuran sepatu mereka pun harus sama. Karena itu orangtuanya memberikan sepatu sesuai ukuran dan selera anaknya masing-masing, itu juga sudah termasuk keadilan.
Contoh lain adalah ketika seseorang menjadi korban pencurian, misalnya ia kehilangan dompet karena dicuri. Lalu ia akan melapor ke polisi untuk mencari keadilan. Bagaimana polisi memberikan keadilan kepada orang tersebut? Tentu saja dengan menemukan si pelaku pencurian dan menghukum yang setimpal dengan perbuatannya.
Demikian ulasan mengenai apa itu keadilan, pengertian keadilan menurut ahli, jenis hingga contohnya. Semoga bermanfaat. (*)