Ini Kriteria Anak yang Tak Boleh Divaksin Covid-19

Pelayananpublik.id- Pemerintah saat ini mulai menggencarkan vaksin Covid-19 untuk anak usia 6 sampai dengan 11 tahun. Jenis vaksin yang digunakan adalah Sinovac.

Sebelumnya, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengeluarkan rekomendasi terkait pemberian vaksin Covid-19 merek Coronavac buatan Sinovac pada anak usia 6 tahun ke atas.

Hal ini terkait dengan pemberian izin penggunaan dalam keadaan darurat (EUA) vaksin Coronavac produksi Sinovac untuk anak berusia 6-11 tahun oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kemudian, pertimbangan lain anak-anak harus diberi vaksin Covid-19 adalah karena pembelajaran tatap muka yang sudah mulai digelar.

Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI dr. Piprim Basarah Yanuarso, SpA(K) menyatakan, rekomendasi terbaru ini dikeluarkan karena anak juga dapat tertular dan atau menularkan virus corona dari dan ke orang dewasa di sekitarnya.

Misalnya, ke orangtua, orang lain yang tinggal serumah, orang yang datang ke rumah, teman atau guru di sekolah pada pembelajaran tatap muka, walau tanpa gejala.

Selain itu, pertimbangan lainnya rekomendasi vaksin Covid-19 pada anak usia 6 hingga 11 tahun adalah proporsi kasus anak terinfeksi Covid-19 capai 13%. Serta, ada situasi peningkatan kasus rawat inap pasien anak dengan Covid-19 di beberapa negara lain.

Begitupun tentunya ada kriteria anak yang boleh dan tidak boleh divaksin Covid-19. Anak dengan kondisi tertentu tidak boleh diberikan vaksin Sinovac seperti yang dikatakan IDAI.

Adapun beberapa kondisi anak 6-11 tahun yang tidak boleh divaksin Covid-19 adalah sebagai berikut:

– Defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol

– Penyakit Sindrom Gullian Barre, Mielitis transversa, Acute demyelinating encephalomyelitis.

– Anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi/radioterapi

– Sedang mendapat pengobatan imunosupresan/sitostatika berat.

– Demam 37,50 C atau lebih. Sembuh dari COVID-19 kurang dari 3 bulan

– Pasca-imunisasi lain kurang dari 1 bulan. Hamil. Hipertensi tidak terkendali.

– Diabetes melitus tidak terkendali.

– Penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital tidak terkendali

Menurut IDAI, vaksinasi untuk anak dengan kanker dalam fase pemeliharaan, penyakit kronis atau autoimun yang terkontrol, bisa mengikuti panduan imunisasi umum dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter penanggungjawab pasien sebelumnya.

Sementara itu, mengenai jadwal dan jenis imunisasi untuk anak, Kemenkes Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menggodok rencana terkait prosedur pelaksanaan vaksin Covid-19 untuk anak 6-11 tahun tersebut.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menargetkan program vaksin Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun itu bisa dilaksanakan pada awal 2022.

“Rencananya kalau itu (vaksin) sudah keluar uji klinisnya, kita bisa mulai gunakan di awal tahun depan,” ujar Menkes Budi dikutip Kontan.co.id, Jumat (5/11/2021). (*)