LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu memfasilitasi rehabilitasi 6 pcandu narkotika hasil koordinasi Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, dengan Kepala Panti Insyaf BRSKPN Meda, Sulaiman Sitompul. Pelepasan para pecandu untuk direhabilitasi ini dilaksanakan disela pemusnahan barang bukti narkoba, Kamis (4/11/2020).
Kapolres menjelaskan, adapun 2 dari 6 orang diantaranya adalah tersangka hasil penggrebekan narkoba di Kelurahan Padang Bulan Rantau Parapat yang dilaksanakan Personel Sat Narkoba dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, Senin 01 November 2021 yang berhasil ditangkap yakni, YN (17) dan YS (39) warga Jalan Jendral Ahmad Yani Rantau Prapat.
Untuk kedua TSK ini ditemukan barang bukti narkotika dibawah 1 Gram dan telah dilakukan asesmen oleh TAT, selanjutnya perkaranya akan diteruskan ke JPU untuk disidangkan nantinya.
“Kemudian, 4 orang lagi berinisial MBG (31) warga Kota Rantau Prapat, RM (34) warga Rantau Prapat, AMB (37) warga Siringo-ringo dan RAP (36) warga Bilah Barat adalah karena permohonan keluarganya masing masing,” terang Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan.
Kapolres Labuhanbatu menghimbau kepada masyarakat agar berperan serta dalam pemberantasan narkoba. “Dimulai dengan aktif memberikan informasi tentang adanya penyalahgunaan narkoba. Segera laporkan kepada polisi demi menyelamatkan kita semua,” pesannya. (njb)