Pelayananpublik.id- Setelah mengundang pro dan kontra, pemerintah kemudian mengubah syarat perjalanan dengan pesawat terbang.
Seperti yang diketahui, Pemerintah RI telah membatalkan syarat naik pesawat bahwa calon penumpang harus membawa surat negatif Covid-19 dengan tes PCR.
Sebagai gantinya kini penumpang pesawat penerbangan di Jawa-Bali sudah bisa terbang hanya dengan menggunakan hasil tes Antigen.
“Untuk perjalanan akan ada perubahan, untuk Jawa dan Bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dikutip dari Tempo.co, Senin (1/11/2021).
Padahal sebelumnya penumpang pesawat di Jawa dan Bali serta luar Jawa dan Bali dengan status PPKM level 3 dan 4 diwajibkab tes PCR.
Bahkan, wacana pemerintah untuk mewajibkan tes PCR bagi semua moda transportasi sempat mencuat ke publik kendati mendapatkan penolakan karena dinilai memberatkan masyarakat. Apalagi kasus Covid-19 sudah mulai landai.
Namun ternyata tes PCR masih menjadi syarat bagi orang yang akan melakukan perjalanan jalur darat.
Hal itu termaktub dalam Surat Edaran No. SE 90/2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan No. SE 86/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
“Melalui SE 90/2021 ini kami di Ditjen Hubdat ingin menyampaikan bahwa para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3×24 jam atau antigen maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan,” demikian disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, Minggu (31/10/2021).
Dia menyebut ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.
Sedangkan bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3×24 jam atau antigen maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan.
“Surat keterangan ini mulai kami berlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021. Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan,” sebutnya. (*)