Pelayananpublik.id– Pinjol ilegal merajalela di tengah masyarakat yang sedang kesusahan mencari uang. Mereka hadir seolah menjadi solusi padahal ujungnya akan menyengsarakan peminjamnya.
Pinjol ilegal juga menggunakan berbagai modus untuk menjerat korbannya, salahsatunya adalah berkedok koperasi.
Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi mengatakan pihaknya mencatat sudah ada 95 pinjaman online (pinjol) ilegal yang berkedok koperasi.
82 di antaranya adalah koperasi yang berbadan hukum namun tidak memiliki izin usaha simpan pinjam (KSP). Sehingga koperasi tersebut tidak bisa melayani simpan pinjam seperti pinjol. Sisanya bahkan tidak tercatat berbadan hukum atau fiktif.
Nah, masyarakat tentu harus jeli melihat ini, jangan sampai terjebak dan terkungkung utang di kemudian hari.
Menghindari jeratan itu, Zabadi merincikan beberapa ciri pinjol berkedok koperasi.
Pertama, penawaran jasa pinjaman online itu selalu akan dilakukan melalui berbagai kanal media sosial. Kedua, pinjol ilegal tersebut akan menggunakan nama usaha simpan pinjam (KSP) sebagai kedoknya.
Ketiga, mereka pasti mengagakan koperasi yang dijalankan sudah memiliki izin baik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Kemenkop UKM.
Keempat, mereka juga akan pakai logo Koperasi Indonesia atau logo Kemenkop UKM serta OJK. Kelima, walau telah berbadan hukum namun kegiatan koperasi tersebut tidak sesuai dengan prinsip koperasi.
Keenam, pelayanan dibuka untuk masyarakat secara umum. Padahal yang seharusnya adalah koperasi hanya melayani simpan pinjam kepada anggota koperasi itu sendiri.
Ketujuh, bunga yang diberikan tidak wajar atau sangat tinggi. Kedelapan, pengembalian pinjaman terdapat unsur paksaan atau melibatkan debt collector.
Terakhir, pinjol ilegal berkedok koperasi tidak memiliki kantor yang jelas, tidak memiliki papan nama, dan sejenisnya. Sehingga dapat dikatakan pinjol ini hanya memiliki kantor virtual.
Hingga saat ini, Ahmad menjelaskan pinjol ilegal berkedok koperasi sedang ditangani oleh pihak terkait. Ia pun mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan oknum pinjol ilegal yang mengatasnamakan KSP. (*)