Pelayananpublik.id- Mengurus STNK kendaraan bermotor kini semakin mudah, sebab bisa dilakukan secara online. Jadi pemilik kendaraan bisa mengurus STNK tanpa harus hadir ke kantor Samsat.
Apalagi sekarang sudah ada aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang sudah bisa diakses di 28 provinsi.
Hal itu dikatakan Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin.
Signal adalah aplikasi pengganti Samsat Online Nasional (Samolnas) yang termasuk dalam program 100 hari Kapolri Listyo Sigit Prabowo sejak dilantik pada 27 Januari 2021. Awalnya Signal akan dirilis 28 Juni, namun ditunda karena pandemi Covid-19.
“Untuk signal saat ini sdh bisa digunakan di 28 propinsi, yang saat ini belum terkoneksi dan masih dalam proses, Kaltim, Kaltara, NTT, Maluku, Maluku Utara dan Papua Barat. Target kami akhir November sudah harus terkoneksi semua,” katanya dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (28/10/2021).
Adapun aplikasi Signal ini berupa sistem kecerdasan buatan (artificial inteligent), dengan menghubungkan data dan informasi dari berbagai sub sistem.
Sub sistem aplikasi Signal sebagai berikut:
1. Data base kendaraan bersumber dari database ranmor Korlantas Polri.
2. Untuk memastikan kepemilikan kendaraan, kesesuaian antara NIK dan wajah pengguna, bersumber dari database eKTP Dirjend Dukcapil Kemendagri. Namun implementasinya dilakukan digasilitasi oleh Div TIK Polri.
3. Terdapat informasi jumlah pajak dan atau dendanya, Polri mendapatkan dari sistem Bapenda Propinsi masing-masing daerah.
4. Informasi jumlah premi SWDKLLJ, diperoleh dari sistem PT. Jasa Raharja Persero.
Adapun chanel pembayaran aplikasi ini sudah terhubung dengan dunia perbankan dan ecommers dan channel pembayaran modern lainnya sebagai mitra penerima.
Selain itu, Polri juga terhubung dgn Bank Pembangunan Daerah atau BPD selain sebagai mitra penerima, juga sebagai bank penampung dana pajak dan swdklj masing-masing provinsi.
Sementara itu, dalam hal mengatur traffic sistem pembayaran dapat terhubung dan menggunakan jasa switcher resmi berdasarkan ijin dari Bank Indonesia, dalam hal ini Polri menggunakan PT Arta Jasa dan PT Finet.
8. Dalam melayani masyarakat yang meminta jasa pengiriman untuk TBPKP atau notice pajak, semua terhubung dengan PT Pos Indonesia.
Karena banyaknya sub sistem, masyarakat harus memahami ketika mengalami masalah akan menyebabkan sistem secara keseluruhan tidak berfungsi.
Nah, untuk mengakses aplikasi ini, pastikan ponsel Anda terhubung dengan internet. Kemudian pastikan ponsel Anda didukung perangkat yang memadai (berbasis Android atau IOS).
Kemudian Anda harus lolos verifikasi NIK dan Face Matching (kesesuaian wajah antara NIK dan wajah dengan menggunakan aplikasi face recognition)
Data dan informasi sudah tersedia di dalam sub sistem
“ini perlu Saya sampaikan bahwa database kita belum sepenuhnya benar dan lengkap,” lanjutnya.
Aplikasi ini juga hanya untuk pelayanan pengesahan STNK, pembayaran pajak tahunan dan swdklj. Otomatis untuk perpanjangan STNK 5 tahunan tidak bisa.
Transaksi juga tidak boleh dilakukan pada jam end of day atau waktu di mana sistem Bapenda/perbankan melakukan perawatan.
Aplikasi ini hanya dapat digunakan oleh pemilik langsung dan/ atau setidaknya tercatat dalam 1 kartu keluarga. (*)