Pelayananpublik.id- Rencana liburan akhir tahun Anda mungkin terpaksa dibatalkan. Ini karena tak ada jadwal libur panjang di penghujung tahun 2021 sebab cuti bersama Natal telah dihapuskan.
Hal itu ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Penghapusan cuti bersama itu, kata dia, bertujuan untuk meminimalisasi risiko gelombang ketiga penularan virus corona (Covid-19).
Muhadjir menyatakan sejak jauh hari pemerintah telah melakukan langkah antisipatif kemungkinan gelombang pergerakan masyarakat dengan memangkas tanggal merah dan cuti bersama, termasuk saat momen natal dan tahun baru.
“Langkah tersebut di antaranya adalah memangkas cuti bersama pada 24 Desember 2021. Keputusan itu termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021,” ujar Muhadjir dikutip dari CNN Indonesia, kemarin.
Dengan cuti bersama natal dihapus, maka pada hari raya umat Nasrani pada Sabtu (25/10) itu tak akan diiringi libur tambahan seperti sebelum pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang digelar Selasa (26/10) kemarin.
Muhadjir mengatakan pemerintah juga kembali melarang aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti yang bertepatan dengan momen libur Nataru.
Hal ini masih sesuai dengan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
Muhadjir mengatakan kebijakan-kebijakan tersebut diputuskan pemerintah semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun.
“Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan,” ujarnya terkait cuti bersama natal dihapus.
Muhadjir menjelaskan bagi mereka yang secara terpaksa harus berpergian pada hari-hari libur tersebut, maka perlu pemeriksaan syarat perjalanan yang lebih ketat yakni minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama. Sementara untuk transportasi udara diterapkan syarat surat negatif hasil tes PCR, dan untuk perjalanan darat menerapkan syarat negatif tes antigen.
“Sehingga nanti kita harapkan jumlah mereka yang akan melakukan perjalanan bisa dibatasi dan juga dikendalikan. Terutama di dalam pengawasan menghindari kemungkinan terjadinya gejala ikutan yaitu mereka pulang pergi membawa oleh-oleh Covid-19,” kata Muhadjir. (*)