GMNI Pertanyakan Kelanjutan Kasus Dugaan Korupsi BUMDes S-3 yang Ditangani Kejari Labuhanbatu

Pelayananpublik.id- Tindakan Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu sempat menghebohkan karena menyita berbagai dokumen dari Kantor Dinas Pemerintahan Desa (PMD), Kamis (26/8/2021) silam atas dugaan korupsi dana BUMDes S-3 Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu.

Namun kini kasus itu bagai hilang tanpa kabar pengembangan.

Padahal, dengan tegas saat itu Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menyatakan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp327.975.000 hingga menyita berbagai dokumen di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Labuhanbatu di Jalan Gose Gautama, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan. Dugaan korupsi itu menyangkut pengadaan tabung Gas Elpiji 3 Kg bersubsidi tahun 2019.

Terkait itu, DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Labuhanbatu mempertanyakan kinerja Kejaksaan Negeri yang hingga kini tidak menjelaskan kasus itu kepada publik.

“Saat itu penggeledahan sudah dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor: PRINT-01/L.2.18/F.2/04/2021 tanggal 9 April 2021 dan Penetapan Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor: 364/Pen.Pid/2021/PN Rap tanggal 15 Juli 2021 tentang izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat, tetapi hingga kini tidak terlihat perkembangannya,” singgung Ketua DPC GMNI Labuhanbatu, Hamdani Hasibuan, Sabtu (23/10/2021).

Padahal, sambung Hamdani, saat itu Tim Jaksa Penyidik didukung peran Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu saat melakukan penggeledahan di beberapa ruangan Kantor Dinas PMD Kabupaten Labuhanbatu, diantaranya Ruang Kadis PMD, Ruang Sekretaris, Ruang Kabid Ekonomi Pembangunan Sosial Budaya, Ruang Kasi Pemerintahan, dan Ruang Staf.

“Jangan hanya semangat diawal. Sebab kasus yang menghebohkan ini mencuat saat Jefri Penanging Makapedua, baru menjabat Kejari Labuhanbatu. Jangan pula diendapkan. Karena hampir semua BUMDes di Labuhanbatu bermasalah,” tegas Hamdani.

Senada dengan Pemuda Pesisir Labuhanbatu, Edi Syahputra Ritonga, dirinya kerap menemukan kasus korupsi BUMDes di sejumlah desa di Pesisir Labuhanbatu. Tetapi begitu kasus terkuak, rata-rata pelakunya didominasi Ketua BUMDes berujung dana yang dikorupsi dikembalikan dengan surat perjanjian tanpa jelas hukum perkaranya.

“Kalau seperti ini (dikembalikan, red) tidak akan pernah ada efek jera bagi pelakunya. Itupun kebanyakan dikembalikan dengan sistem seperti angsuran. Kan enak betul pelaku korupsi uang rakyat seperti itu tanpa ada sanksi hukum,” ucap Edi. (*)