Pelayananpublik.id- Saat ini kemudahan berbelanja sudah tidak diragukan lagi. Ada banyak cara berbelanja bahkan tanpa menggunakan uang tunai. Salahsatunya dengan kartu kredit.
Dengan kartu kredit, Anda bisa membeli barang yang Anda inginkan meskipun sat ini anda tidak punya uang. Misalnya Anda ingin membeli sebuah handphone dan tidak punya uang, Anda bisa menggunakan kartu kredit.
Dan setelah itu Anda akan mencicil dana yang Anda gunakan di kartu kredit itu setiap bulan berikut bunganya.
Menggunakan kartu kredit memang membantu masalah keuangan. Namun jika tidak bijak, kartu kredit justru akan menimbulkan masalah keuangan baru. Sebab kepemilikan kartu kredit diatur oleh masing-masing bank. Yang jelas ada dana yang harus Anda bayar setiap bulan meskipun Anda tidak menggunakannya.
Jika sudah digunakan Anda harus membayar dana plus bunganya, karena menggunakannya sama dengan berhutang ke bank.
Nah sebelum membahas lebih jauh soal aturan dan ketentuan kepemilikan kartu kredit, ada baiknya kita bahas dulu pengertian kartu kredit itu sendiri.
Pengertian Kartu Kredit
Secara umum, kartu kredit merupakan alat pembayaran secara non tunai dengan menggunakan kartu yang diterbitkan oleh bank.
Produk bank jenis ini dapat membantu Anda untuk melakukan transaksi di awal dan dibayarkan oleh bank, namun pada akhirnya Anda harus membayar nominal yang sudah di tentukan oleh pihak bank setiap awal bulan ke bank bersangkutan.
Jadi bisa dikatakan dengan menggunakan kartu kredit, bank akan memfasilitasi Anda untuk mempunyai waktu fleksibel dalam transaksi karena dapat dilakukan secara online.
Sedangkan berdasarkan peraturan Bank Indonesia Nomor 10/8/PBI/2008 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu Kartu Kredit adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan atau untuk melakukan penarikan tunai, di mana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit, dan pemegang kartu berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran tersebut pada waktu yang disepakati, baik secara sekaligus (charge card) ataupun secara angsuran.
Jadi bisa disimpulkan bahwa kartu kredit adalah suatu alat pembayaran yang sah dan diterbitkan oleh pihak bank sebagai sebuah layanan kepada nasabah mereka yang sudah disepakati atas perjanjian kedua belah pihak.
Kartu krediti memiliki limit dana di dalamnya yang jumlahnya ditentukan oleh pihak bank yang mengeluarkan. Sehingga membuat nasabah dapat menggunakan kartu kredit melakukan beragam transaksi keuangan baik itu pembelanjaan maupun penarikan tunai di ATM dengan jumlah tertentu.
Manfaat Kartu Kredit
– Sebagai dana darurat atau emergency, yakni dana yang dapat digunakan untuk keperluan yang sifatnya gawat darurat dan mendadak
– Sebagai dana opportunity, yakni dana untuk mengambil peluang bisnis atau bisa juga berinvestasi yang langka dan belum tentu peluang itu datang
– Untuk mengumpulkan berbagai bentuk pengeluaran belanja dalam satu tagihan, selain itu bisa juga digunakan untuk mencatat pengeluaran yang penting.
Ketentuan Kartu Kredit
Ketentuan penggunaan kartu kredit berbeda tergantung kebijakan masing-masing. Yang jelas di sana diatur mengenai batas usi minimal dan penghasilan per bulan calon pemilik kartu kredit.
Misalnya untuk bank BRI, syarat yang harus dipenuhi untuk membuat kartu kredit antara lain adalah Usia 25-55 Tahun, Minimal Penghasilan Rp. 10.000.000,- yang dibuktikan dengan slip gaji, Kartu identitas, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM, atau Paspor, Rekening BRI
Selain itu, nasabah harus mengisi surat permohonan pembuatan kartu kredit di bank. Limit yang didapatkan dalam kartu kredit BRI sebesar Rp 15 juta hingga Rp 999 juta. Pendaftaran kartu kredit dapat dilakukan melalui bank maupun aplikasi BRIMO.
Ketentuan Bunga dan Pembayaran
Berdasarkan Surat Bank Indonesia no. 22/263/DKSP/Srt/B tanggal 15 April 2020 perihal Kebijakan Penyelenggaraan Kartu Kredit Dalam Masa Darurat COVID-19, dapat dijelaskan bahwa Bank Indonesia telah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan kartu kredit melalui penurunan batas maksimum suku bunga kartu kredit, nilai pembayaran minimum kartu kredit, dan besaran denda keterlambatan pembayaran kartu kredit. Adapun pelaksanaan dari kebijakan ini adalah tmt. 1 Mei 2020.
Bank Indonesia (BI) diketahui telah menurunkan batas maksimum suku bunga kartu kredit menjadi dari 2 persen menjadi 1,75 persen per bulan. Aturan ini bakal berlaku pada bulan Juli 2021.
Aturan lainnya yang berlaku masih sama seperti nilai pembayaran minimum tetap 5 persen dari total tagihan. Selain itu, besaran denda keterlambatan tetap 1 persen.
Untuk di Bank Mandiri misalnya, mereka menetapkan biaya keterlambatan bayar sebesar 3% dari total tagihan atau maksimal Rp 150.000.
Sedangkan minimum pembayaran adalah 5% dari saldo terhutang atau Rp 50.000,- mana yang lebih besar.
Perubahan minimum pembayaran berlaku untuk tagihan Mandiri Kartu Kredit mulai tanggal cetak (billing cycle) 1 Mei 2020. Informasi mengenai jumlah minimum pembayaran juga akan tercantum di lembar tagihan nasabah.
Cara Mendapatkan Kartu Kredit
Nah, bagi Anda yang ingin memiliki kartu kredit, sebaiknya berkonsultasi dengan bank pilihan Anda. Pilihlah bank yang menerapkan bunga rendah dan pertimbangan lainnya. Namun yang paling perlu Anda pertimbangkan adalah kemampuan Anda untuk membayar, jangan sampai menunggak dan malah menumpuk utang.
Untuk syarat kepemilikn kartu kredit sebenarnya setiap bank punya kebijakan masing-masing. Namun secara umum Bank Indonesia (BI) telah menentukan beberapa syarat kepemilikan kartu kredit. Adapun syarat memiliki kartu kredit menurut BI adalah sebagai berikut:
1. Pemegang kartu kredit utama harus sudah berumur 21 tahun atau telah menikah. Pemegang kartu kredit tambahan berumur minimal 17 tahun.
2. Penghasilan per bulan minimum dari pemegang kartu kredit adalah Rp3 juta.
3. Pengaturan jumlah kartu kredit dan plafon kredit bagi pemegang kartu dengan penghasilan antara Rp3 juta – Rp10 juta antara lain:
– Jumlah maksimal penerbit kartu kartu kredit yang boleh memberikan fasilitas kartu kredit kepada satu pemegang kartu adalah 2 (dua) penerbit kartu.
– Jumlah total plafon kredit yang diberikan oleh semua penerbit kartu kredit kepada 1 pemegang kartu kredit adalah 3 (tiga) kali penghasilan bulanan (dibuktikan dengan slip gaji, faktur pajak, dan pembuktian lainnya).
– Tidak ada pengaturan khusus untuk pemegang kartu dengan penghasilan di atas Rp10 juta per bulan. Pengaturan tersebut dikembalikan kepada penerbit kartu untuk disesuaikan dengan risk appetite masing-masing.
Nah, setelah mengetahui syarat-syarat tersebut, Anda bisa melakukan pengajuan kartu kredit ke bank penerbit kartu. Berikut langkah yang bisa Anda lakukan untuk mendaftar.
Jika sudah, berikut adalah langkag-langkah yang kamu harus lakukan dalam mengajukan kartu ini
1. Memastikan Diri Tidak Dalam Daftar Hitam Bank
Jika nama Anda berada di daftar hitam BI, maka otomatis permohonan kartu kredit Anda akan ditolak. Jadi pstikan dulu Anda tidak terlibat kredit macet pada pinjaman-pinjaman sebelumnya.
2. Mencari Kartu Kredit yang Tepat
Carilah kartu kredit yang memiliki banyak keuntungan dan akses yang luas. Sesuatu seperti rewards, gratis iuran tahunan, apalagi bunga merupakan hal wajib yang harus anda ketahui. Kalian bisa berbincang dengan costumer service dari bank-bank untuk bertanya.
3. Melengkapi Persyaratan dan Isi Formulir
Ketika kalian sudah menemukan kartu kredit yang sesuai, seger datangi bank untuk melakukan pengajuan. Anda akan diminta untuk mengisi sebuah formulir pengajuan dengan persyaratannya juga.
Cara Bayar Tagihan Kartu Kredit
1. Langsung ke Kantor Cabang yakni dengan melakukan pembayaran langsung ke teller.
2. Melalui ATM, Internet Banking, SMS Banking
3. Auto Debit, tagihan akan dipotong langsung dari rekening Anda. Ini akan disarankan jika Anda mempunyai rekening tabungan di bank yang sama dengan bank penerbit kartu kredit, karena akan bebas biaya tambahan.
Demikian ulasan mengenai apa itu kartu kredit, manfaat, hingga cara mendapatkannya. Semoga menambah wawasan Anda. (*)