Pelayananpublik.id- Peraturan pemerintah mengenai kewajiban tes rapid antigen meluas kepada sopir angkutan logistik. Selain itu mereka juga wajib mendapat vaksinasi Covid-19 secara lengkap jika ingin beroperasi.
Ketentuan baru itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Kini para pengemudi angkutan logistik dan barang lainnya kini turut diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksinasi seiring dengan diperpanjangnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) periode 19 Oktober–1 November 2021.
“Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang sudah divaksinasi dua kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik,” demikian dikutip dari salinan Inmendagri itu, Selasa (19/10/2021).
Sedangkan bagi sopir yang baru mendapatkan vaksinasi satu kali, antigen akan berlaku selama 7 hari, dan untuk sopir yang belum mendapatkan vaksinasi harus melakukan antigen yang berlaku selama 1×24 jam.
Sebelumnya, pengemudi angkutan logistik dan barang lainnya yang ingin melakukan perjalanan dibebaskan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksinasi, namun itu tidak berlaku lagi sekarang.
Dalam kebijakan terbaru tersebut, diatur mengenai operasional transportasi umum. Kini, yang berada di daerah dengan kategori level 1 dan 2 boleh beroperasi secara penuh atau 100 persen.
Adapun, transportasi umum yang dimaksud meliputi kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan sewa/rental. Operasional juga diwajibkan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sedangkan, bagi pelaku perjalanan dalam negeri atau domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama.
Pelaku perjalanan tersebut juga wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR (H-2) untuk pesawat udara, serta hasil negatif tes antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut. (*)