Pelayananpublik.id- Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 telah selesai dilaksanakan.
Bagi peserta yang lulus SKD akan melanjutkan ke tahap seleksi selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB.
Ini seiring segera diumumkannya hasil Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS 2021 oleh pemerintah secara bertahap dalam waktu dekat.
Sebagai informasi, SKB merupakan ujian terakhir untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki peserta dan standar kompetensi bidang yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Tapi bukan berarti semua peserta yang melewati nilai ambang batas (passing grade) dalam SKD akan mengikuti SKB.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), peserta yang bisa mengikuti SKB ditentukan paling banyak 3 kali dari jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi yang memenuhi nilai ambang batas.
Apabila terdapat peserta yang memiliki nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali kebutuhan jabatan, kelulusan SKD ditentukan secara berurutan, mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Namun, jika ketiga nilai sama, semua peserta bisa mengikuti SKB.
Oleh karena itu, peserta CPNS diharapkan mengerjakan SKD sebaik mungkin, agar bisa lolos ke tahap SKB.
“Gunakan kesempatan dalam tes SKD dengan maksimal karena nilai SKD dari setiap peserta akan dikompilasikan dengan seluruh peserta di Indonesia untuk mencari yang masuk ke tahapan selanjutnya,” kata Inspektur Kementerian PANRB Budi Prawira, seperti dikutip Selasa (19/10/2021).
Sementara Kepala Biro SDM dan Umum Kementerian PANRB Sri Rejeki Nawangsasih meminta para CPNS untuk mempersiapkan diri untuk menghadapi SKB
“Sambil menunggu pengumuman resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), tetap persiapkan diri untuk menghadapi tes SKB yang mungkin tidak terlalu lama lagi akan dilangsungkan,” ujar Sri. (*)