Pelayananpublik.id- Pendaftaran Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan dibuka besok, Senin (18/10/2021).
Hal itu dikatakan Ketua tim seleksi Juri Ardiantoro seperti dikutip dari Media Indonesia.
Juri mengatakan masa pendaftaran akan dimulai pada 18 Oktober hingga 15 November 2021.
Ia juga menerangkan ada 3 jalur pendaftaran yakni langsung datang ke sekretariat, mengirim berkas lewat pos dan lewat aplikasi online.
“Bisa datang langsung ke Sekretariat tim seleksi di Kementerian Dalam Negeri (Jakarta), layanan dibuka selama masa pendaftaran. Tim seleksi juga membuka layanan melalui pos dan membuka jalur pengirman pendaftaran melalui aplikasi yang sudah disediakan tim seleksi www.seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id,” jelasnya.
Sementara itu, untuk tahapan seleksi, Juri menjelaskan pansel telah menyiapkan 12 tahapan.
Tahap pertama adalah pengumuman pendaftaran, penerimaan pendaftaran pada 18 Oktober- 15 November 2021, penelitian administrasi pada 10 November -16 November 2021, pengumuman hasil seleksi administrasi 17 November 2021.
Kemudian bagi yang lulus administrasi, akan lanjut ke seleksi tertulis dan penulisan makalah 24 November- 28 November 2021, tes psikologi 25 November 2021.
Adapun pengumuman seleksi tahapan kedua akan dilakukan 3 Desember 2021, tes psikologi lanjutan 9 Desember – 11 Desember 2021, tes kesehatan 26 Desember – 30 Desember 2021, dilanjutkan wawancara bakal calon anggota KPU pada 26-27 Desember 2021 dan wawancara bakal calon anggota Bawaslu pafa 28-39 Desember 2021.
Selanjutnya tim akan melakukan pleno untuk menentukan 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu. Seluruh tahapan seleksi diperkirakan akan selesai Januari 2022.
“Tim seleksi akan bekerja melaksanakan seluruh tahapan secara objektif dalam jangka waktu paling lama 3 bulan setelah tim seleksi terbentuk. Dalam tiga bulan, kami akan menyelenggarakan seluruh tahapan dalam 3 bulan ke depan,” ujar dia.
Dalam rangka menambah bobot kualitas seleksi, kata dia, tim akan melakukan beberapa langkah yang diperlukan antara lain menyelenggarakan tahapan secara terbuka untuk menjamin akses informasi pada publik.
Sehingga, publik pun bisa memberikan kritik, masukan, ataupun temuan yang diperoleh atas proses atau profil calon anggota KPU dan Bawaslu.
Selama masa pendaftaran, imbuhnya, warga negara Indonesia yang merasa memenuhi persyaratan sebagai bakal calon anggota KPU dan Bawaslu, diharapkan mendaftarkan diri.
Saat ditanya jaminan agar tim seleksi bisa menjalankan seluruh proses sesuai dengan komitmen yakni imparsial dan independen, Juri mengatakan tim seleksi tengah menyusun code of conduct atau pedoman berperilaku yang menjadi acuan selama bertugas sebagai tim seleksi. (*)