Mulai Senin, Warga Medan Wajib Bayar Nontunai Jika Parkir di Ruas Jalan Ini

Pelayananpublik.id- Pemko Medan resmi memberlakukan pembayaran parkir nontunai di beberapa ruas jalan mulai Senin (18/10/2021).

Parkir nontunai ini merupakan kerjasama Dinas Perhubungan (Dihub) dengan PT Logika Garis Elektronik dengan sistem bagi hasil.

“Kalau sudah berjalan kami akan larang kendaraan yang parkir di delapan kawasan itu apabila tidak bisa membayar sistem nontunai,” ujar Kepala Dishub Medan, Iswar Lubis seperti dikutip dari iNews, belum lama ini.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Iswar menjelaskan sistem bagi hasil pengelolaan parkir di delapan kawasan tersebut, kata Iswar, sesuai dengan ketentuan yang ada di Perwal 45/2021.

“Untuk parkir di ruas jalan kelas satu, 40 persen langsung ke kas daerah jadi pendapatan asli daerah (PAD). 60 persen pihak ketiga atau pengelola. Untuk parkir ruas jalan kelas dua itu 65 persen untuk pihak ketiga dan 35 persen menjadi PAD,” ucapnya.

Sementara itu, Dirut PT Logika Garis Elektronik, Sahala Nainggolan, menambahkan pihaknya sudah siap mengelola parkir nontunai.

Mereka juga sudah menyiapkan juru parkir (jukir) yang saat ini bertugas di delapan ruas kawasan itu.

“Ada 40 sampai 50 jukir yang dipakai di delapan kawasan itu, tetap pakai yang lama selagi mereka dapat mengikuti sistem baru. Mulai besok sudah ada pelatihan untuk juru parkirnya,” katanya

Adapun daftar nama jalan di delapan kawasan yang akan memberlakukan parkir nontunai mulai 18 Oktober 2021 adalah sebagai berikut:

1. Jalan Zainul Arifin (mulai dari simpang Jalan Diponegoro sampai simpang Jalan S. Parman). Status jalan kelas satu.

2. Jalan Setia Budi (mulai dari simpang Jalan Sunggal sampai simpang Jalan Dr Mansyur. Status jalan kelas satu.

3. Jalan Irian Barat (mulai dari Jalan MT Hariono sampai simpang Jalan Veteran. Status jalan kelas satu.

4. Jalan Jawa (mulai dari simpang Jalan HM Yamin sampai dengan simpang Jalan Veteran. Status jalan kelas satu.

5. Jalan Pemuda (mulai dari simpang Jalan Pandu sampai dengan Jalan Palang Merah. Status jalan kelas satu.

6. Jalan Pemuda Baru I, Jalan Pemuda Baru II, Jalan Pemuda Baru III. Status jalan kelas satu.

7. Jalan Cirebon (mulai dari simpang Jalan MT Hariono sampai simpang Jalan Pandu). Status jalan kelas satu.

8. Kawasan Pasar Baru (Jalan Palangkaraya, Jalan Palangkaraya Baru, Jalan Bandung, Jalan Jember, Jalan Bogor, Jalan Kotanopan I, Jalan Kotanopan II, Jalan Pakantan, Jalan Barus) Status jalan Kelas II. (*)