Pelayananpublik.id- Pinjaman online ilegal cukup meresahkan, karena tingkah para penagih utang yang mereka pekerjakan. Para penagih utang itu bekerja dengan memberikan teror kepada peminjam.
Selain berkata kasar, mengancam, menyebarkan aib, mereka bahkan melecehkan para peminjam yang belum membayar utang.
Namun saat ini polisi sedang bergerak memburu para penagih utang pinjol termasuk bos alias pemodal mereka yang diduga Warga Negara Asing (WNA).
Pengejaran para penagih utang atau desk collection jaringan itu berkaitan dengan peristiwa bunuh diri seorang ibu di Wonogiri, Jawa Tengah karena terjerat pinjaman online atau pinjol ilegal.
Perempuan tersebut diduga memutuskan mengakhiri hidupnya lantaran tidak kuat menghadapi ancaman saat penagihan pinjol ilegal.
Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Andri mengatakan saat ini pihaknya masih belum mengungkap asal negara WNA yang menjadi bos debt collector itu.
“Sedang didalami keberadaannya ya. Agak sulit kalau saya sampaikan asal mana,” katanya dikutip dari Liputan6.com.
Andri menyebut WNA tersebut berinisial SZ yang diketahui tinggal di The Spring Cluster Pelican, Pagedangan, Tangerang, Banten. Dari kediamannya disita sejumlah barang bukti, antara lain 48 unit modem, 2 unit CPU, 2 unit laptop, dan 2 unit monitor.
“Yang merekrut, yang menyediakan lokasi-lokasi spotnya. Dari luar dikirim semua. Yang menerima, yang mengoperasionalkan,” jelas dia.
Menurut Andri, tujuh anggota desk collection yang ditangkap kali ini bekerja sama dengan 23 perusahaan pinjol ilegal.
“Jadi gini, nih ada nasabah, kemudian dia pinjam ke pinjol, pinjol ini dia enggak langsung terima untuk pembayaran uang, mengirim uang, menerima pembayaran, dia tidak langsung. Tapi ada juga jasanya. Inilah jasa SMS base-nya, operasionalnya. Jadi mentransmisikan konten-konten yang sudah masuk ke layar monitor dia itu, dia blast ke nomor-nomor yang sudah masuk ke dia,” kata Andri.
Adapun ketujuh tersangka yang ditangkap adalah, RJ, JT, AY, HC, AL, VN, dan HH. Mereka ditangkap di lima tempat berbeda yakni Perumahan Taman Kencana Blok D1 No. 7 Cengkareng, Jakarta Barat; Perumahan Long Beach blok C No. 7 PIK, Jakarta Utara; Green Bay Tower M 23 AS Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara; Apartemen Taman Anggrek Tower 3 No. 29 B, Jakarta Barat; dan Apartemen Laguna Tower B Lt. 28 No. 32 Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. (*)