Pelayananpublik.id- Kasus pembunuhan pasangan Lesbian Gay Biseksual Transgender (LGBT) terjadi di sebuah hotel melati di Sunggal Deliserdang, Sumut.
Pelaku membunuh korbannya secara sadis dikarenakan sakit hati tidak dibayar setelah digauli.
Pelaku ASS (30) nekat menghabisi korbannya BS dengan cara menusuknya dengan parang di Hotel Mutiara Hawai, Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan pada Sabtu (9/10/2021).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan pelaku dan korban yang keduanya adalah laki-laki, terlibat hubungan sesama jenis. Dan pelaku sudah merencanakan pembunuhan itu karena sakit hati atas perbuatan korban seperti memeluknya di di depan umum, korban juga nekat mencium tersangka, memegang perutnya dan alat kelamin hingga membuat malu.
Terakhir, pelaku juga sakit hati karena tidak diberi uang Rp300 ribu setelah berhubungan badan.
“Tersangka sakit hati kepada korban karena tidak diberi Rp300 ribu setelah mereka berhubungan,” terang Kabid Humas Polda Sumut, dikutip dari Okenews, Rabu (13/10/2021) petang.
Kepada penyidik, tersangka mengaku baru mengenal korban di warung kopi sekitar tempat tinggalnya tiga hari sebelum kejadian. Mereka sudah tiga kali bertemu, namun baru sekali berhubungan sejenis.
Kronologinya, jelas Hadi, pada Sabtu, korban menaiki mobil Wuling putih BK 1301 ACJ mengajak tersangka ke hotel. Tersangka bersedia, namun terlebih dahulu mengambil tas di tempat kosnya kawasan Sunggal.
“Dalam tas itu, tersangka sudah mempersiapkan parang. Tersangka menikam perut dan kepala korban,” kata Hadi.
Adapun pengungkapan pelaku pembunuhan itu bermula dari temuan barang bukti token listrik di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Berdasarkan penelusuran tim gabungan Subdit III/Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut dan Satuan Reskrim Polrestabes Medan, diketahui token itu dibayar oleh Agung.
“Bergerak dari situ (token) dan keterangan saksi, akhirnya diketahui tersangka melarikan diri dan bersembunyi di kawasan perkebunan kopi Kabupaten Aceh Singkil, Aceh,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338, 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup arau hukuman mati.
“Pembunuhan itu sudah direncanakan tersangka,” pungkas Hadi. (*)