Pelayananpublik.id- Pinjaman online terutama yang ilegal telah menjerat banyak korban. Bahkan ada yang sampai bunuh diri karena tidak sanggup membayar utang, denda dan bunganya.
Terlebih lagi, pinjol ilegal kerap meneror para peminjam dengan kata kasar, ancaman serta pelecehan.
Tak heran banyak peminjam yang melaporkan pinjol ilegal ke polisi.
Terkait itu, Bareskrim Polri telah menangani perkara pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 370 kasus. Data tersebut tercatat dalam periode kurun waktu 2020-2021.
Hal itu dikatakan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika.
“Bahwa Polri telah menangani kasus pinjaman online sebanyak 370 perkara dengan penyelesaian sebanyak 93 perkara,” katanya seperti dilansir dari Liputan6, Selasa (12/10/2021).
Helmy pun merinci hingga saat ini, terdapat delapan perkara yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan, 20 perkara diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), 63 perkara henti lidik, dan dua perkara dicabut laporannya oleh pelapor.
Sementara itu, 279 lainnya masih dalam proses penyelidikan, dan dua proses penyidikan.
Helmy menyampaikan, Polri sendiri telah menerbitkan Surat Telegram Kabareskrim berisikan petunjuk dan arahan kepada jajaran untuk mengungkap berbagai perkara pinjol ilegal.
Kepolisian juga berkoordinasi lewat rapat mingguan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi yang terdiri dari Dittipideksus Bareskrim Polri, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Sebagai sarana koordinasi, pertukaran data dan informasi kasus-kasus pinjaman online untuk kepentingan penegakan hukum,” pungkasnya. (*)